Antam Menanti Keputusan Pemerintah Terkait Operasional Gag Nikel di Raja Ampat
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) saat ini masih menunggu arahan resmi dari pemerintah untuk melanjutkan kegiatan operasional anak perusahaannya, PT Gag Nikel, yang berlokasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Penantian ini muncul setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebelumnya memberhentikan sementara operasional tambang PT Gag Nikel karena adanya indikasi kerusakan ekosistem di wilayah Raja Ampat. Direktur Utama Antam, Achmad Ardianto, menyatakan bahwa perusahaan tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan dan akan sepenuhnya mengikuti arahan pemerintah.
"Saat ini, kami menunggu arahan dari pemerintah. Kami tidak ingin bertindak gegabah. Bagi kami, kepentingan masyarakat dan negara jauh lebih penting," ujar Achmad Ardianto kepada wartawan di Jakarta.
Ardianto menjelaskan bahwa PT Gag Nikel telah lama beroperasi dan melakukan kegiatan eksplorasi nikel di Raja Ampat. Isu terkait dugaan kerusakan lingkungan ini menjadi momentum bagi Antam untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional tambang anak perusahaannya.
"Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kami adalah perpanjangan tangan pemerintah. Kami tidak memiliki niat untuk melakukan operasional yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pertambangan yang baik," tegasnya.
Polemik mengenai aktivitas tambang nikel di Raja Ampat mencuat setelah muncul dugaan kerusakan ekosistem di wilayah tersebut. Meskipun demikian, hasil tinjauan lapangan yang dilakukan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menunjukkan bahwa aktivitas PT Gag Nikel tidak mengganggu kawasan wisata di Raja Ampat. Lokasi tambang perusahaan tersebut berjarak sekitar 30-40 kilometer dari ikon Raja Ampat, Pulau Piaynemo.
Sebelumnya, pemerintah telah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat. Dari lima izin tambang yang ada, hanya PT Gag Nikel yang dipertahankan dan tidak dicabut izinnya. Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Pencabutan izin ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran lingkungan berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa keputusan pencabutan izin ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden. Pemerintah memutuskan untuk mencabut izin tambang keempat perusahaan tersebut karena adanya pelanggaran lingkungan yang signifikan.
Dengan demikian, kelanjutan operasional PT Gag Nikel di Raja Ampat masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah, sambil terus memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat setempat.