Kasus Pencabulan Anak oleh Eks Kapolres Ngada: Wali Kota Kupang Tekankan Pentingnya Proses Hukum yang Tegas dan Pendampingan Korban

Kasus Pencabulan Anak oleh Eks Kapolres Ngada: Tuntutan Keadilan dan Perlindungan bagi Korban

Wali Kota Kupang, Christian Widodo, menyatakan keprihatinan dan komitmennya terhadap penanganan kasus pencabulan tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Pernyataan tegas ini disampaikan Selasa (11/3/2025) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, menyusul penangkapan Fajar oleh Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025 atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencabulan anak dan narkoba. Wali Kota menekankan pentingnya proses hukum yang cepat, tegas, dan transparan, tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan, termasuk mantan pejabat kepolisian sekalipun. Ia menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum dan semua pihak harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Wali Kota Widodo menyatakan rencana untuk memanggil Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe, guna mendapatkan laporan detail mengenai kronologi kasus dan identitas korban. Informasi ini sangat krusial untuk memastikan pemerintah kota dapat memberikan pendampingan yang komprehensif bagi para korban. Pendampingan ini, menurut Wali Kota, sangat penting untuk mengatasi trauma psikologis yang mungkin dialami anak-anak akibat kekerasan seksual yang mereka alami. Ia menambahkan bahwa trauma seperti ini dapat berdampak serius pada perkembangan anak-anak di masa depan. Pemerintah Kota Kupang berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh, termasuk bantuan psikologis dan sosial, guna memastikan pemulihan dan kesejahteraan anak-anak korban.

Selain itu, Wali Kota Widodo juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam melindungi anak-anak mereka dari potensi kekerasan seksual. Beliau mengimbau orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan memberikan edukasi seksualitas sejak usia dini. Pencegahan, menurutnya, merupakan langkah kunci untuk melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. Di sisi lain, Kepolisian Daerah (Polda) NTT, melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol. Hendry Novika Chandra, telah memberikan konfirmasi mengenai penangkapan dan penahanan Fajar oleh Propam Mabes Polri. Polda NTT saat ini tengah menunggu hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan Mabes Polri terhadap tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran akan maraknya kekerasan seksual terhadap anak. Komitmen pemerintah daerah untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memberikan perlindungan maksimal kepada para korban menjadi harapan masyarakat. Perlindungan hukum dan pemulihan korban menjadi prioritas utama dalam kasus ini. Langkah-langkah konkret yang diambil pemerintah daerah diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa dan memberikan rasa aman bagi anak-anak di Kota Kupang. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan efek jera bagi pelaku.

Langkah-langkah Pemerintah Kota Kupang: * Mengawal proses hukum hingga tuntas. * Memanggil Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mendapatkan laporan detail. * Memberikan pendampingan psikologis dan sosial kepada korban. * Meningkatkan edukasi dan kewaspadaan bagi orang tua.