Eksploitasi Anak di Bogor: Dua Muncikari Ditangkap karena Paksa Anak di Bawah Umur Tampil Bugil Secara Live

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur yang dipaksa untuk melakukan siaran langsung (live streaming) dengan konten pornografi. Dua orang yang diduga sebagai muncikari, dengan inisial D (21) dan F (21), telah ditangkap terkait kasus ini.

Kedua tersangka diduga merekrut dan mengeksploitasi anak-anak perempuan untuk melakukan siaran langsung di sebuah aplikasi bernama Hot51. Dalam siaran tersebut, para korban dipaksa untuk melakukan adegan-adegan dewasa, termasuk tampil tanpa busana, dengan tujuan untuk mendapatkan hadiah (gift) dari para penonton. Hadiah ini kemudian diduga menjadi sumber keuntungan bagi para pelaku.

Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (4/6) dini hari. Saat penangkapan, polisi menemukan empat orang korban yang sedang melakukan siaran langsung dengan konten pornografi. Bersama dengan para pelaku dan korban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler yang digunakan untuk siaran langsung, pakaian, dan buku rekening.

Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari hasil patroli tersebut, polisi menemukan adanya aktivitas siaran langsung dengan konten pornografi yang melibatkan anak-anak di bawah umur.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait eksploitasi anak, perdagangan orang, dan pornografi. Pasal-pasal yang dikenakan antara lain Pasal 76 (i) juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 297 KUHP, Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal untuk para pelaku adalah 10 tahun penjara.

Menurut keterangan polisi, modus operandi kedua pelaku adalah merekrut wanita di bawah umur untuk melakukan live streaming di aplikasi dengan mempertontonkan adegan dewasa tanpa busana. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terkait berapa lama aktivitas ini telah berlangsung dan berapa keuntungan yang telah diraup oleh para pelaku. Investigasi lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

  • Eksploitasi Anak
  • Pornografi
  • Live Streaming
  • Muncikari
  • Depok
  • Polda Metro Jaya