Saksi Ahli Bahasa Ubah Keterangan, Sebut 'Bapak' dalam Kasus Harun Masiku Bukan Hasto
Saksi Ahli Bahasa Ralat Identifikasi Sosok 'Bapak' dalam Perkara Harun Masiku
Dalam lanjutan sidang dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan upaya menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku, seorang ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, memberikan klarifikasi penting terkait sosok "bapak" yang menjadi perbincangan dalam percakapan telepon antara petugas keamanan DPP PDI-P, Nurhasan, dengan buronan Harun Masiku. Klarifikasi ini muncul sebagai respons atas pertanyaan yang diajukan oleh kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy.
Pernyataan ahli bahasa ini menjadi sorotan karena berbeda dengan pendapatnya sebelumnya. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025), Frans Asisi Datang menyatakan bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan Nurhasan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sosok "bapak" yang dimaksud bukanlah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto. Lebih lanjut, Frans menjelaskan bahwa "bapak" yang dimaksud Nurhasan merujuk pada dua orang tak dikenal yang berpenampilan seperti aparat.
Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, mencecar ahli bahasa dengan pertanyaan mendalam berdasarkan BAP Nurhasan. Ronny menekankan bahwa Nurhasan dalam BAP-nya menyatakan tidak mengenal sosok "bapak" tersebut dan hanya menjalankan perintah dari dua orang tak dikenal yang ciri-cirinya menyerupai aparat. Frans Asisi Datang membenarkan interpretasi ini, menyatakan bahwa dalam konteks BAP, "bapak" adalah sosok yang tidak teridentifikasi.
Klarifikasi ini menjadi penting karena sebelumnya, dalam sidang yang sama, Frans Asisi Datang sempat berpendapat bahwa kata "Bapak" dalam percakapan telepon Harun Masiku mengarah pada Hasto Kristiyanto. Pendapat awal ini didasarkan pada analisis rekaman telepon yang diputar oleh jaksa penuntut umum KPK. Dalam rekaman tersebut, terdengar percakapan antara Harun Masiku dan Nurhasan, di mana Harun berulang kali menanyakan keberadaan "Bapak".
Jaksa penuntut umum KPK meminta Frans Asisi Datang menganalisis percakapan tersebut, terutama penggunaan kata "Bapak". Awalnya, Frans berpendapat bahwa dari percakapan tersebut, jelas bahwa Harun dan Nurhasan sama-sama mengetahui sosok "Bapak" yang dimaksud, yaitu seseorang di luar percakapan mereka. Namun, Frans juga menambahkan bahwa berdasarkan data-data lain yang ditunjukkan penyidik dalam BAP, ia berpendapat bahwa sosok tersebut adalah Hasto Kristiyanto.
Perubahan keterangan dari ahli bahasa ini tentu menimbulkan pertanyaan. Namun, Frans menjelaskan bahwa kesimpulan awalnya yang mengarah pada Hasto didasarkan pada data-data tambahan yang diberikan penyidik KPK, termasuk penyebutan nama Hasto dalam data-data bahasa sebelumnya. Akan tetapi, dengan adanya keterangan dari Nurhasan yang menyatakan bahwa "bapak" yang dimaksud bukanlah Hasto, Frans merevisi interpretasinya.
Perkembangan ini menjadi babak baru dalam persidangan kasus Harun Masiku, terutama dalam upaya mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat atau mengetahui keberadaan buronan tersebut. Klarifikasi dari ahli bahasa ini dapat memengaruhi arah penyelidikan dan pembuktian di persidangan. Sidang akan terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lain dan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.