Hasto Kristiyanto Pertanyakan Independensi Ahli Bahasa dalam Sidang Kasus Harun Masiku
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, menyampaikan serangkaian keberatan terkait kesaksian ahli bahasa yang dihadirkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku. Keberatan ini dilontarkan Hasto saat menanggapi keterangan ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Saya memiliki beberapa keberatan, Yang Mulia," ujar Hasto dalam persidangan.
Salah satu poin keberatan utama Hasto adalah terkait dengan ilustrasi yang digunakan sebagai latar belakang dan dasar analisis konteks oleh ahli bahasa. Ia menilai bahwa ilustrasi tersebut telah mempengaruhi kesimpulan ahli, khususnya terkait interpretasi istilah "bapak" dalam komunikasi antara satpam PDI-P, Nurhasan, dengan Harun Masiku. Hasto berpendapat bahwa kesimpulan yang mengaitkan istilah "bapak" dengan dirinya didasarkan pada ilustrasi yang diberikan oleh penyidik.
"Keberatan saya yang kedua adalah terkait keterangan saksi yang menyatakan bahwa 'bapak' sebagai pihak ketiga dalam komunikasi antara Nurhasan dan Harun Masiku adalah Hasto Kristiyanto, karena dipengaruhi pendapat saksi ahli yang dipengaruhi oleh ilustrasi dari penyidik," tegas Hasto.
Menanggapi keberatan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada ahli bahasa dari UI untuk memberikan tanggapan. Frans Asisi Datang menyatakan bahwa dirinya tetap berpegang pada keterangan yang telah disampaikan sebelumnya.
"Ya, saya tetap pada keterangan saya tadi. Karena yang diberikan kepada saya atau sebagai bidang yang saya, itu bidang bahasa begitu. Jadi saya bukan saksi yang melihat fakta persidangan, bukan," jelas Frans.
Selanjutnya, Hasto menyoroti netralitas ahli bahasa. Ia berpendapat bahwa seorang ahli seharusnya bersikap netral dan mempertimbangkan konteks secara komprehensif dengan memeriksa keterangan-keterangan lain yang relevan, termasuk keterangan yang disampaikan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
Merespons keberatan Hasto, Frans kembali menegaskan bahwa pendapatnya didasarkan pada analisis linguistik yang dilakukan berdasarkan dokumen yang diberikan oleh penyidik.
"Ya, masih sesuai dengan pendapat saya," kata Frans.
Keberatan lain yang diajukan Hasto adalah terkait interpretasi singkatan "SS" yang dikaitkan dengan tempat tinggalnya.
"Selanjutnya, keberatan bahwa dikatakan SS itu menggambarkan tempat tinggal saya dan rumah singgah, padahal itu adalah rumah aspirasi. Semua bisa tinggal di sana," ungkap Hasto.
Atas keberatan ini, Frans menjelaskan bahwa keterangannya didasarkan pada informasi yang diperoleh dari penyidik.
"Saya mengikuti keterangan yang disampaikan oleh penyidik," pungkasnya.
Dalam persidangan tersebut, Hasto secara aktif mempertanyakan dasar dan metodologi yang digunakan oleh ahli bahasa, serta menyoroti potensi pengaruh dari penyidik terhadap kesimpulan yang diambil. Hal ini menunjukkan upaya Hasto untuk membela diri dan meragukan validitas keterangan ahli yang memberatkannya dalam kasus yang sedang berjalan.