Anggota DPRD Banyuwangi Terjerat Kasus KDRT, Upaya Restorative Justice Terus Ditempuh
Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memasuki babak baru. Satuan Reskrim Polresta Banyuwangi telah menetapkan yang bersangkutan, dengan inisial SA, sebagai tersangka.
Kendati demikian, tim kuasa hukum SA masih berupaya untuk menyelesaikan perkara ini melalui jalur restorative justice (RJ). Mereka menghormati proses hukum yang tengah berjalan, namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ketua tim pengacara SA, Raden Bomba Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan RJ sebanyak empat kali. Sayangnya, pihak pelapor bersikukuh untuk melanjutkan kasus ini hingga proses hukum selesai.
Meski menemui penolakan dari pelapor, tim kuasa hukum SA tidak menyerah. Mereka terus berupaya memperjuangkan RJ dengan mempertimbangkan dampak kasus ini terhadap anak. Menurut mereka, anak juga menjadi korban dari permasalahan ini.
Saat ini, SA telah menerima surat panggilan dari penyidik Polresta Banyuwangi untuk dimintai keterangan. Bomba memastikan bahwa kliennya siap memenuhi panggilan tersebut. Tim hukum juga menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum di pengadilan, sambil menyiapkan sejumlah bukti dan saksi untuk membela SA. Salah satu bukti yang disiapkan adalah visum independen, yang hingga kini belum mendapat respons.
Bomba menegaskan bahwa timnya akan mendampingi SA dalam setiap tahapan pemeriksaan. Mereka berharap proses hukum berjalan adil dan tidak diskriminatif. Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, telah mengumumkan penetapan SA sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah polisi memeriksa 12 saksi, termasuk saksi ahli, serta mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, salah satunya adalah bukti visum. Kompol Komang menyatakan bahwa bukti visum belum dapat diungkapkan kepada publik karena akan dibuka di persidangan.