Tolak Aktivitas Pertambangan, Warga Tikala Toraja Utara Gelar Aksi Unjuk Rasa
Aksi unjuk rasa mewarnai Kecamatan Tikala, Toraja Utara, Sulawesi Selatan pada Kamis (12/6/2025), ketika sejumlah warga menggelar demonstrasi di depan lokasi pertambangan galian C milik CV Bangsa Damai. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap aktivitas pertambangan yang mereka anggap merusak lingkungan dan mengancam sumber air bersih, serta kelestarian situs budaya di wilayah tersebut.
Unjuk rasa ini bertepatan dengan kedatangan tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan yang tengah melakukan pemeriksaan di lokasi tambang. Warga pun memanfaatkan momen tersebut untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada aparat penegak hukum.
Kalfin Tandiarrang, seorang tokoh masyarakat setempat, menyampaikan bahwa pengelolaan tambang telah merusak lingkungan. Sungai Bomboi yang menjadi sumber air minum, serta situs kuburan terancam akibat aktivitas pertambangan. Ia mendesak agar pihak-pihak yang terlibat dalam praktik yang merugikan ini ditindak tegas dan diproses secara hukum.
Warga menduga bahwa aktivitas tambang CV Bangsa Damai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Toraja Utara Nomor Tahun 2012 yang menetapkan Kecamatan Tikala sebagai kawasan destinasi wisata. Mereka mempertanyakan bagaimana izin tambang dapat diterbitkan di zona yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan pariwisata.
Dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan menjadi sorotan utama. Warga khawatir sumber mata air Bombo Wai yang menjadi andalan ribuan warga Tikala, serta pengairan sawah akan terancam. Mereka menekankan bahwa masalah ini bukan hanya tentang kepentingan kelompok tertentu, tetapi tentang hajat hidup orang banyak.
Direktur CV Bangsa Damai, Terry Banti, membantah tudingan bahwa aktivitas tambang yang dijalankan perusahaannya telah merusak lingkungan dan situs budaya. Ia menegaskan bahwa semua kegiatan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terbukti kebenarannya dan menekankan komitmen perusahaan untuk menjaga keseimbangan lingkungan di sekitar area tambang.
Menanggapi polemik yang berkembang, Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, menyatakan bahwa pemerintah daerah dan provinsi Sulawesi Selatan mengakui hanya Kecamatan Sa’dang yang boleh menjadi area pertambangan. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas pertambangan. Pemerintah daerah akan bersikap sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada tim dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kasus ini menarik perhatian luas, mengingat Toraja Utara dikenal sebagai kawasan wisata budaya dan alam unggulan di Sulawesi Selatan. Keberadaan aktivitas tambang di kawasan tersebut menimbulkan kekhawatiran akan rusaknya tatanan lingkungan dan budaya yang menjadi identitas daerah. Tim penyidik Kejati Sulsel masih melakukan pemeriksaan di lokasi tambang dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.