Penyelidikan Ijazah Wakil Gubernur Bangka Belitung Berlanjut, Keabsahan Tanda Tangan Rektor Dipertanyakan

Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, terus bergulir dan kini menjadi fokus penyelidikan pihak kepolisian. Perkembangan terbaru menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian antara tanda tangan rektor pada salinan ijazah yang diperiksa dengan spesimen tanda tangan rektor yang asli.

Sulhan, mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Azzahra dan kuasa hukum rektorat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memenuhi panggilan penyidik Polda Bangka Belitung untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Menurutnya, setelah dilakukan penelusuran internal, pihak kampus tidak menemukan catatan atau bukti yang menunjukkan bahwa Hellyana pernah tercatat sebagai mahasiswa atau alumni Universitas Azzahra.

"Setelah kami mencari berkas-berkas yang berkaitan dengan hal itu, kepada yang bersangkutan, tidak ditemukan sama sekali," ujar Sulhan.

Lebih lanjut, Sulhan menjelaskan bahwa tidak ditemukan adanya Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), bukti pembayaran biaya kuliah, atau nama Hellyana dalam daftar alumni maupun buku wisuda universitas. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa ijazah yang bersangkutan tidak dikeluarkan secara resmi oleh Universitas Azzahra.

Salah satu poin penting yang disoroti adalah perbedaan antara tanda tangan rektor pada salinan ijazah yang diperiksa dengan spesimen tanda tangan rektor yang asli yang dimiliki oleh pihak universitas.

"Saya bawa spesimen asli ke penyidik, itu tidak sama dengan fotokopi ijazah yang sedang diperiksa," kata Sulhan.

Meskipun demikian, Sulhan menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menyatakan secara pasti apakah ijazah tersebut palsu atau asli, dan menyerahkan sepenuhnya penilaian tersebut kepada pihak berwenang. Pihak kampus, lanjutnya, akan terus memberikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian dengan menyerahkan semua bukti dan informasi yang relevan untuk membantu proses penyelidikan.

Sulhan juga menjelaskan bahwa Fakultas Hukum Universitas Azzahra baru mulai dirintis pada tahun 2020, dan ia bertugas mempersiapkan legalitasnya. Ia menjabat sebagai dekan pada periode 2021-2024 setelah menyelesaikan pendidikan di Lemhanas.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Fauzan Sukmawansyah, membenarkan adanya laporan terkait dugaan ijazah palsu tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari laporan aduan yang diajukan oleh dua mahasiswa terkait gelar sarjana hukum yang dimiliki oleh Hellyana. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Hellyana dan pihak universitas.

"Memang ada beberapa dokumen terkait ijazah yang dibawa oleh Wagub. Namun, terkait hasil pemeriksaan, penyidik belum bisa memastikan ijazah tersebut asli atau tidak karena masih perlu didalami oleh penyidik," ujar Fauzan.

Fauzan menegaskan bahwa kepolisian akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Ia meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan intensif. Pihak kepolisian terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan ijazah palsu yang melibatkan Wakil Gubernur Bangka Belitung. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau oleh publik.

Daftar Pihak yang Terlibat:

  • Hellyana (Wakil Gubernur Bangka Belitung)
  • Sulhan (Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Azzahra, Kuasa Hukum Rektorat)
  • Kombes Fauzan Sukmawansyah (Kabid Humas Polda Bangka Belitung)
  • Penyidik Polda Bangka Belitung
  • Rektor Universitas Azzahra
  • Mahasiswa pelapor

Bukti yang Dicari:

  • KRS (Kartu Rencana Studi)
  • KHS (Kartu Hasil Studi)
  • Bukti pembayaran biaya kuliah
  • Nama dalam daftar alumni
  • Nama dalam buku wisuda
  • Spesimen tanda tangan rektor