Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen: Upaya Pembenahan Sektor Hukum Nasional

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan Gaji Hakim Sebagai Langkah Strategis Pembenahan Sektor Hukum

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan kebijakan strategis terkait peningkatan kesejahteraan hakim di seluruh Indonesia. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden dalam acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia yang disiarkan secara virtual pada hari Kamis, 12 Juni 2025.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyatakan komitmennya untuk menaikkan gaji hakim dengan variasi yang signifikan, di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen. Fokus utama dari kenaikan ini ditujukan kepada hakim golongan junior, sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap generasi penerus di dunia peradilan.

"Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen. Dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan yang junior yang paling bawah," ujar Presiden Prabowo dengan tegas.

Presiden menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pemanjaan terhadap para hakim, melainkan sebuah investasi strategis untuk memperkuat sektor hukum di Indonesia. Beliau meyakini bahwa dengan meningkatkan kesejahteraan hakim, integritas dan independensi mereka akan semakin terjaga, sehingga mampu meminimalisir praktik korupsi dan intervensi dalam proses peradilan.

"Daripada uang negara dicuri oleh makhluk-makhluk tidak jelas itu, berkali-kali saya kasih peringatan. Kita benar-benar butuh hakim yang tidak bisa digoyahkan dan tidak bisa dibeli," tegas Presiden Prabowo.

Presiden juga menyoroti fakta bahwa gaji hakim belum mengalami penyesuaian selama 18 tahun terakhir. Padahal, para hakim memiliki tanggung jawab besar dalam menangani perkara-perkara dengan nilai yang sangat signifikan.

"Begitu saya jadi presiden, saya kaget. Bagaimana gaji hakim? Pak hakim sudah 18 tahun tidak mengalami kenaikan. Padahal hakim ini tangani perkara triliunan," ungkap Presiden Prabowo.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam reformasi sektor hukum di Indonesia, menciptakan sistem peradilan yang lebih bersih, adil, dan profesional. Dengan kesejahteraan yang memadai, hakim diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik, tanpa terpengaruh oleh godaan korupsi atau tekanan dari pihak manapun. Kenaikan gaji ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk mewujudkan supremasi hukum dan memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Tujuan Kenaikan Gaji Hakim:

  • Meningkatkan kesejahteraan hakim di Indonesia.
  • Memperkuat integritas dan independensi hakim.
  • Meminimalisir praktik korupsi dan intervensi dalam proses peradilan.
  • Mewujudkan sistem peradilan yang lebih bersih, adil, dan profesional.
  • Memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.