Tim Hukum Hasto Kristiyanto Kritik Keterangan Ahli Bahasa KPK: Hanya Berdasarkan Asumsi Penyidik

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, melayangkan kritik keras terhadap keterangan ahli bahasa yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Menurut mereka, keterangan ahli tersebut hanya didasarkan pada asumsi dan tidak memiliki dasar faktual yang kuat.

Ronny Talapessy, salah satu anggota tim kuasa hukum Hasto, mengungkapkan kekecewaannya usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia menilai, seorang ahli yang memberikan keterangan di pengadilan seharusnya bersikap objektif, netral, dan berpegang pada fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, bukan sekadar menyampaikan ilustrasi atau informasi yang disodorkan sepihak oleh penyidik.

"Keterangan ahli hari ini hanyalah asumsi belaka. Jika seperti ini, sangat berbahaya, karena berpotensi mempidanakan seseorang tanpa dasar yang kuat," tegas Ronny.

Ronny menyoroti pendapat ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, yang dinilai mengabaikan keterangan saksi kunci bernama Nur Hasan. Nur Hasan, yang merupakan petugas keamanan di kantor DPP PDI-P, sebelumnya telah menyatakan dengan tegas bahwa sosok "bapak" dalam komunikasinya dengan Harun Masiku bukanlah Hasto Kristiyanto.

"Saksi kunci sudah jelas menyatakan bahwa ‘bapak’ itu bukan Pak Hasto. Namun, ahli tetap bersikukuh hanya berdasarkan ilustrasi penyidik. Ini jelas sangat berbahaya," ujar Ronny.

Lebih lanjut, Ronny mempertanyakan netralitas ahli yang tidak mempertimbangkan seluruh konteks persidangan secara utuh. Ia menekankan bahwa Frans Asisi mengakui bahwa keterangannya hanya didasarkan pada dokumen yang diberikan oleh penyidik, bukan hasil observasi langsung terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Kita bisa melihat kepanikan KPK ketika menghadirkan penyidik dan penyelidik sebagai saksi fakta, padahal mereka sama sekali tidak mendengar, mengalami, atau melihat secara langsung. Dengan kata lain, mereka hanya tukang catat omongan orang, tapi tiba-tiba dihadirkan sebagai saksi fakta. Lantas, apa dasar ahli bahasa menyimpulkan kalimat-kalimat tersebut?" tanya Ronny.

Ronny khawatir bahwa hal ini dapat menjadi preseden buruk dalam proses hukum. Menurutnya, seorang ahli seharusnya membantu mencari kebenaran, bukan justru memperkuat asumsi yang berpotensi menyesatkan.

Ia juga berpendapat bahwa keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan KPK semakin memperjelas bahwa kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan merupakan pesanan dari pihak-pihak tertentu.

"Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak cara-cara penegakan hukum yang mengedepankan arogansi kekuasaan. Siapapun bisa mengalami hal serupa dengan apa yang dialami Mas Hasto," pungkas Ronny.

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto mengindikasikan bahwa mereka akan terus berupaya membuktikan bahwa kasus ini penuh dengan kejanggalan dan ketidakadilan. Mereka berharap agar pengadilan dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang ada secara objektif dan adil.