Eri Cahyadi Tindak Tegas Parkir Liar: Minimarket Tanpa Jukir Resmi Disegel
Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas dalam menertibkan praktik parkir liar di kawasan minimarket. Wali Kota Eri Cahyadi langsung turun tangan menyegel lahan parkir minimarket yang kedapatan tidak menggunakan juru parkir (jukir) resmi. Tindakan ini diambil sebagai upaya memberantas keberadaan jukir liar yang kerap meresahkan masyarakat dan merugikan pengelola minimarket.
Dasar hukum dari tindakan penyegelan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Perda tersebut mewajibkan setiap pengusaha, termasuk pengelola minimarket, untuk menyediakan lahan parkir yang dikelola oleh jukir resmi. Keberadaan jukir liar dianggap melanggar ketentuan ini. Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pasal 14 ayat 1H dalam Perda tersebut secara jelas menyatakan kewajiban pemilik usaha untuk menyediakan petugas parkir resmi dengan identitas perusahaan yang jelas.
"Bayangkan jika sejak awal tempat usaha menyiapkan petugas parkir resmi, maka tidak akan ada jukir liar yang datang. Pemilik usaha memiliki kewajiban untuk menjalankan aturan ini," ujar Eri Cahyadi.
Selain Perda Nomor 3 Tahun 2018, Pemerintah Kota Surabaya juga berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2023. Perwali ini secara tegas melarang penyewaan lahan parkir kepada pihak lain untuk kegiatan berjualan.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan tarif pajak parkir sebesar 10 persen untuk semua jenis layanan parkir. Dengan pembayaran pajak parkir oleh pengelola toko modern, seharusnya pengunjung tidak lagi dikenakan biaya parkir tambahan.
Menanggapi laporan intimidasi terhadap jukir resmi oleh preman yang ingin menguasai lahan parkir, Eri Cahyadi memberikan dukungan moril kepada para jukir resmi. Ia meminta mereka untuk tidak takut menghadapi preman dan berjanji akan memberikan perlindungan.
"Kenapa petugas parkir ditekan? Karena mereka ingin menguasai lahan minimarket ini. Saya sampaikan, jangan takut, kita lawan preman itu," tegas Eri Cahyadi saat mengunjungi salah satu minimarket di Surabaya.
Langkah tegas Eri Cahyadi dalam memberantas jukir liar ini mendapat apresiasi dari Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Muhammad Faridz Afif. Ia mengakui bahwa memberantas jukir liar bukanlah perkara mudah karena praktik ini sudah terorganisasi dengan baik.
"Mereka bekerja dan beroperasi bukan perorangan. Tidak berani seseorang tiba-tiba jadi jukir. Kelompok jukir ini sudah menguasai praktik parkir itu sudah bertahun-tahun," kata Afif.
Berikut poin-poin penting dalam penertiban parkir liar di Surabaya:
- Penyegelan Lahan Parkir: Tindakan tegas terhadap minimarket yang tidak menggunakan jukir resmi.
- Dasar Hukum: Perda Nomor 3 Tahun 2018 dan Perwali Nomor 116 Tahun 2023.
- Pajak Parkir: Tarif flat 10 persen, pengunjung seharusnya tidak dikenakan biaya.
- Perlindungan Jukir Resmi: Jaminan keamanan bagi jukir resmi dari intimidasi.
- Apresiasi DPRD: Dukungan terhadap langkah Pemkot Surabaya dalam memberantas parkir liar.