Jakarta Gelar Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Sambut HUT ke-498
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan program penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Inisiatif ini merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Program pemutihan pajak ini akan berlangsung mulai Sabtu, 14 Juni 2025 dan berakhir pada akhir Agustus 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa selama periode pemutihan, wajib pajak yang memiliki tunggakan hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan. "Dengan adanya insentif ini, masyarakat cukup membayar pokok pajak saja," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa pemutihan khusus juga akan diberikan kepada warga yang membayar pajak tepat pada HUT Jakarta, yaitu 22 Juni 2025. Hal ini sebagai bentuk apresiasi kepada warga yang taat membayar pajak.
Selain pemutihan pajak kendaraan, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan layanan transportasi umum gratis, meliputi:
- Transjakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
Layanan gratis ini akan berlaku selama satu hari penuh pada 22 Juni 2025, bertepatan dengan perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perayaan HUT Jakarta dan mendorong penggunaan transportasi umum.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan meningkatkan pendapatan daerah. Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memberikan kemudahan dan insentif bagi wajib pajak agar semakin taat membayar pajak.