Aduan Pemilik Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Ditindaklanjuti Polresta Solo: Pendalaman Unsur Pidana Dilakukan
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo tengah mendalami laporan yang diajukan terhadap pemilik rumah makan Ayam Goreng Widuran terkait dugaan penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan standar halal. Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prasetyo Tri Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengkaji dengan seksama apakah terdapat unsur pidana dalam aduan tersebut.
"Kami sedang melakukan pengkajian mendalam untuk menentukan apakah ada pelanggaran pidana dalam kasus ini," ujar AKP Prasetyo di Mapolresta Surakarta, Kamis (12/6/2025). Ia menekankan bahwa tidak semua laporan yang diterima polisi otomatis mengandung unsur pidana dan semua laporan akan ditindaklanjuti. Proses penyelidikan tetap berjalan untuk memastikan kejelasan duduk perkara.
AKP Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Surakarta, termasuk Wali Kota Respati Ardi, dalam menangani kasus ini. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan penanganan kasus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam penanganan kasus ini, kepolisian juga mempertimbangkan asas hukum Lex Specialis Derogat Leg Generalis.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo, Sugeng Riyanto, telah melaporkan pemilik Ayam Goreng Widuran ke Polresta Solo atas dugaan penggunaan bahan nonhalal dalam produk makanan yang dijual. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STBP/1411/VI/2025/Reskrim tertanggal Rabu, 11 Juni 2025. Sugeng Riyanto mengaku membuat laporan sebagai konsumen yang merasa dirugikan.
"Saya melaporkan pemilik Ayam Goreng Widuran karena merasa ditipu," kata Sugeng Riyanto usai membuat pengaduan. Ia menjelaskan bahwa tidak ada informasi atau pemberitahuan mengenai penggunaan bahan nonhalal dalam makanan yang disajikan, padahal restoran tersebut menampilkan citra yang identik dengan prinsip syariah. Sugeng Riyanto menambahkan bahwa saat ia mengunjungi restoran tersebut pada tanggal 5 Mei, seluruh pelayan mengenakan hijab, dan tidak ada indikasi bahwa produk yang dijual mengandung bahan nonhalal.
Menanggapi keresahan masyarakat yang muncul akibat pemberitaan kasus ini, AKP Prasetyo mengundang masyarakat untuk menyampaikan aduan atau aspirasi. "Kami membuka ruang bagi siapa pun yang ingin menyampaikan aspirasinya, terutama dalam konteks hukum administrasi dan pidana," pungkasnya.