Panduan Lengkap Daftar Ulang SPMB Wonogiri 2025: Syarat dan Prosedur
Penerimaan Siswa Baru (SPMB) di Kabupaten Wonogiri untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) telah menyelesaikan tahap seleksi. Bagi calon siswa yang dinyatakan lolos, langkah selanjutnya adalah melakukan daftar ulang. Proses ini krusial untuk memvalidasi data dan memastikan kehadiran calon siswa di sekolah yang dituju.
Proses daftar ulang dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kabupaten Wonogiri merupakan tahapan penting yang tidak boleh dilewatkan. Tahapan ini bertujuan untuk memverifikasi data calon siswa dan memastikan kesediaan mereka untuk bersekolah di sekolah yang telah dipilih. Calon siswa dan orang tua/wali murid perlu memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku agar proses daftar ulang berjalan lancar.
Ketentuan Daftar Ulang
Ketentuan mengenai daftar ulang SPMB Kabupaten Wonogiri telah diatur dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 12 Tahun 2025. Beberapa poin penting dalam peraturan ini meliputi:
- Daftar ulang wajib dilakukan oleh calon siswa yang telah dinyatakan diterima.
- Proses daftar ulang dilakukan dengan menunjukkan dokumen asli yang dipersyaratkan.
- Calon siswa yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
- Sekolah di semua jenjang (TK, SD, dan SMP) wajib melakukan pendataan ulang untuk memverifikasi status siswa lama.
- Tidak diperkenankan adanya pungutan biaya selama proses daftar ulang.
Prosedur Daftar Ulang
Kabupaten Wonogiri memberikan kemudahan bagi calon peserta didik baru untuk melakukan daftar ulang secara daring dan luring, khususnya bagi peserta yang mengalami kendala. Pendaftaran daring dapat diakses melalui situs resmi SPMB Kabupaten Wonogiri: https://wonogiri.spmb-smart.net/smp/site/index
Jadwal pelaksanaan daftar ulang daring adalah sebagai berikut:
- Sekolah Negeri: 12-13 Juni 2025
- Sekolah Swasta: 13-14 Juni 2025
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan daftar ulang secara daring:
- Akses situs web SPMB Kabupaten Wonogiri: https://wonogiri.spmb-smart.net/smp/site/index
- Login menggunakan akun yang telah dibuat saat pendaftaran.
- Pilih menu "Dashboard" dan cari tombol "Daftar Ulang" di bagian bawah halaman.
- Isi formulir biodata dengan lengkap dan benar.
- Cetak formulir yang telah diisi pada kertas A4 untuk diserahkan ke sekolah.
Setelah menyelesaikan pendaftaran daring, calon siswa wajib menyerahkan berkas pendaftaran ke sekolah tujuan. Persyaratan dokumen yang dibutuhkan dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing sekolah. Namun, secara umum, dokumen-dokumen berikut perlu dipersiapkan:
- Formulir biodata yang telah diisi dan dicetak.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.
- Surat Keterangan Domisili (khusus bagi pendaftar melalui jalur domisili).
- Fotokopi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau tangkapan layar.
- Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Ijazah jenjang sebelumnya.
- Fotokopi Piagam Penghargaan (bagi yang memiliki) dan menunjukkan aslinya.
- Fotokopi Kartu Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS) bagi pendaftar melalui jalur afirmasi.
- Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
Diharapkan informasi ini dapat membantu calon siswa dan orang tua/wali murid dalam mempersiapkan proses daftar ulang SPMB Kabupaten Wonogiri 2025. Dengan persiapan yang matang, proses daftar ulang dapat berjalan lancar dan sukses.