Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Siap Beri Kesaksian di Sidang Kasus Suap PAW

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan kesiapannya untuk memberikan kesaksian dalam persidangan yang melibatkan klien mereka. Maqdir Ismail, salah satu anggota tim hukum, mengungkapkan bahwa ia bersama Johannes Tobing akan hadir sebagai saksi dalam sidang yang berkaitan dengan dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku.

Pernyataan ini disampaikan Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan respons terhadap praktik yang dianggap tidak lazim oleh tim kuasa hukum. Maqdir menyoroti kehadiran penyidik dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi bahkan ahli dalam sidang-sidang sebelumnya, meskipun mereka tidak terlibat langsung dalam peristiwa yang disidangkan.

"Kami ingin menanggapi kegiatan yang dilakukan di dalam persidangan sebelumnya di mana penyidik menjadi saksi, penyelidik menjadi saksi, dan penyidik serta penyelidik menjadi ahli," ujar Maqdir.

Dalam kesaksiannya nanti, Maqdir berencana untuk menjelaskan secara rinci mengenai penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) tertanggal 20 Desember 2019. Sprinlidik ini terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan. Maqdir juga menekankan bahwa penerbitan Sprinlidik tersebut bertepatan dengan pergantian pimpinan di tubuh KPK.

Selain itu, Maqdir juga akan memberikan keterangan terkait peristiwa pengejaran terhadap Hasto dan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, pada 8 Januari 2020. Peristiwa ini menjadi sorotan karena melibatkan upaya penangkapan yang dianggap kontroversial.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa telah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dengan tujuan untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Ia juga didakwa melakukan tindakan yang menghalangi penyidikan dengan memerintahkan penghancuran alat komunikasi yang terkait dengan kasus tersebut.

Dengan kesiapan tim kuasa hukum Hasto untuk memberikan kesaksian, diharapkan persidangan ini dapat mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Berikut adalah poin-poin utama yang akan disampaikan oleh tim kuasa hukum Hasto dalam persidangan:

  • Penerbitan Sprinlidik tertanggal 20 Desember 2019 terkait OTT Wahyu Setiawan.
  • Peristiwa pengejaran Hasto dan Harun Masiku di PTIK pada 8 Januari 2020.
  • Dakwaan terhadap Hasto terkait suap kepada Wahyu Setiawan dan upaya menghalangi penyidikan.