Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling: Permudah Pemutihan Pajak Kendaraan di Tangerang, Bekasi, dan Depok
Warga Tangerang, Bekasi, dan Depok kini memiliki kesempatan lebih mudah untuk menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sekaligus memanfaatkan program pemutihan denda pajak yang tengah berlangsung. Layanan Samsat Keliling hadir di berbagai lokasi strategis di ketiga wilayah tersebut pada Jumat, 13 Juni 2025.
Samsat Keliling memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran PKB tahunan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus mengunjungi kantor Samsat Induk. Ini merupakan solusi praktis bagi pemilik kendaraan yang memiliki keterbatasan waktu atau ingin menghindari antrean panjang. Program pemutihan denda pajak kendaraan juga dapat diakses melalui layanan ini, memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Perlu diperhatikan bahwa layanan Samsat Keliling ini fokus pada pembayaran pajak tahunan dan program pemutihan. Untuk pengurusan pajak lima tahunan, termasuk penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat tetap diwajibkan datang langsung ke kantor Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar.
Berikut adalah daftar lokasi dan jam operasional Samsat Keliling pada Jumat, 13 Juni 2025:
- Tangerang:
- Halaman parkir Samsat Kota Tangerang: 08.00–14.00 WIB
- Halaman parkir Samsat Serpong: 08.00–14.00 WIB
- ITC BSD Serpong: 16.00–19.00 WIB
- Kantor Kecamatan Pinang (Ciledug): 09.00–12.00 WIB
- Rukan Fresh Market Green Lake City (Ciledug): 09.00–12.00 WIB
- Kantor Kelurahan Pondok Betung (Ciputat): 09.00–12.00 WIB
- Pasar Modern Intermoda Cisauk (Kelapa Dua): 08.00–14.00 WIB
- Halaman G Town Square Gading Serpong (Kelapa Dua): 08.00–14.00 WIB
- Bekasi:
- Halaman parkir Samsat Kota Bekasi: 09.00–14.00 WIB
- Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi: 09.00–14.00 WIB
- Depok:
- Halaman parkir Samsat Depok: 08.00–14.00 WIB
- Halaman parkir Samsat Cinere: 08.00–14.00 WIB
Sebelum mengunjungi Samsat Keliling, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi
- STNK asli beserta fotokopi
- BPKB asli beserta fotokopi
Dengan membawa dokumen lengkap, proses pembayaran pajak dan pemutihan denda akan berjalan lebih lancar. Masyarakat diimbau untuk datang sesuai jadwal operasional agar pelayanan dapat berjalan tertib dan efisien. Manfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan Anda dengan mudah dan nyaman.