Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Agustus 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penghapusan sanksi administrasi atau denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini memberikan angin segar bagi warga Jakarta yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Program penghapusan denda ini berlaku mulai 14 Juni 2025 dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.
"Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja, karena penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah," ungkap Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati.
Penghapusan sanksi administrasi ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor, baik milik pribadi maupun perusahaan, yang memiliki tunggakan. Bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan kurang dari 12 bulan, pembayaran dapat dilakukan di berbagai lokasi yang telah disediakan, antara lain:
- Samsat Induk
- Samsat Keliling
- Gerai Samsat
- Secara daring melalui aplikasi Signal
Aplikasi Signal memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat dan mengantre. Selain itu, dokumen Tanda Bukti 15 Kewajiban Pembayaran (TBPKP) juga dapat dikirimkan langsung ke alamat yang dipilih oleh pengguna.
Namun, perlu diperhatikan bahwa bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun, pembayaran hanya dapat dilakukan secara langsung di Samsat Induk. Berikut adalah daftar lokasi Samsat Induk di wilayah DKI Jakarta:
- Jakarta Pusat dan Utara: Jalan Gunung Sahari Nomor 13, Pademangan, Jakarta Utara 14420
- Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jalan Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
- Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot KM. 13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720
- Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410
Inisiatif penghapusan denda pajak kendaraan ini merupakan bagian dari rangkaian acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dengan adanya insentif ini, masyarakat akan lebih termotivasi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga dapat mendukung peningkatan pelayanan publik serta pembangunan di wilayah DKI Jakarta. Warga Jakarta diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin sebelum periode penghapusan denda berakhir pada 31 Agustus 2025.