Pemprov DKI Jakarta Gelar Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dalam Rangka HUT Jakarta dan RI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, memberikan angin segar bagi warga yang memiliki tunggakan. Inisiatif ini diluncurkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Program yang berlangsung mulai 14 Juni hingga akhir Agustus 2025 ini, membebaskan wajib pajak dari beban denda dan bunga keterlambatan pembayaran. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan keringanan signifikan bagi masyarakat.

Warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan sanksi denda atau bunga keterlambatan. “Dengan adanya insentif ini, masyarakat cukup membayar pokok pajak saja,” ujar Lusiana.

Untuk mengecek besaran denda pajak kendaraan, pemilik kendaraan dapat mengakses informasi secara daring melalui situs resmi Samsat PKB2 Jakarta atau aplikasi layanan publik Jaki.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta, berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya
  • Surat kuasa (jika pembayaran diwakilkan)
  • Uang tunai sesuai jumlah pokok pajak kendaraan tahun 2025