Oknum Mantri Bank di Jepara Diduga Gelapkan Dana Kredit Nasabah Ratusan Juta Rupiah untuk Judi Online
Oknum Mantri Bank di Jepara Diduga Gelapkan Dana Kredit Nasabah Ratusan Juta Rupiah untuk Judi Online
JEPARA, JAWA TENGAH – Seorang oknum mantri bank BUMN berinisial AWP di Jepara, Jawa Tengah, terjerat kasus dugaan korupsi. Ia diduga menyelewengkan dana kredit milik nasabah hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 858,6 juta. Dana tersebut disinyalir digunakan untuk bermain judi online.
Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, RA Dhini Ardhany, mengungkapkan bahwa AWP, yang menjabat sebagai mantri di bank tersebut sejak 2021 hingga 2024, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juni 2025. Penetapan ini didasarkan pada Surat Kajari Nomor 01/M.3.32/Fd.2/06/2025.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat di wilayah Bangsri pada Februari 2025, yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra), dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) pada bank plat merah selama periode 2023-2024. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim penyidik menemukan indikasi kesengajaan dalam proses pengajuan kredit tersebut.
Modus operandi yang dilakukan AWP adalah dengan menawarkan solusi kepada nasabah yang memiliki tunggakan pinjaman. Ia menjanjikan perbaikan kolektibilitas pinjaman melalui pelunasan dengan menggunakan nama debitur kedua atau anggota keluarga nasabah. Namun, setelah dana cair, AWP tidak memproses pelunasan tersebut, melainkan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Untuk melancarkan aksinya, AWP memberikan informasi yang tidak benar kepada nasabah, mengklaim adanya kesalahan administrasi. Ia kemudian meminjam buku tabungan, kartu debit, dan kata sandi milik nasabah. Setelah berhasil menguasai akses tersebut, AWP secara sepihak menarik dan memindahkan saldo tabungan hasil realisasi kredit ke rekening pribadinya.
Dari hasil penyidikan lebih lanjut, terungkap bahwa dana hasil korupsi tersebut digunakan oleh AWP untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan untuk memuaskan kecanduannya terhadap judi online. Saat ini, AWP telah ditahan di Rutan Jepara sejak Selasa (10/6/2025). Pihak penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam praktik korupsi ini.
Atas perbuatannya, AWP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama. Ancaman hukuman bagi AWP adalah minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan hukuman seumur hidup.