Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen Berkat Efisiensi Anggaran
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim secara signifikan, mencapai hingga 280 persen untuk golongan terendah. Pengumuman ini disampaikan di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, pada Kamis (12/6/2025), dan merupakan realisasi dari janji yang telah ia berikan sebelumnya.
Kenaikan gaji ini dimungkinkan berkat kebijakan penghematan anggaran negara yang telah dilakukan oleh pemerintah. Prabowo mengapresiasi kinerja para menterinya yang telah mendukung upaya efisiensi ini. “Hari ini, berdasarkan penghematan yang kita lakukan, akibat pekerjaan menteri-menteri, saya bisa datang ke hakim dan saya penuhi janji saya akan menaikkan gaji-gaji hakim,” ujar Prabowo.
Presiden menjelaskan bahwa kenaikan gaji hakim bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim di seluruh Indonesia. Ia menekankan bahwa hakim yang sejahtera akan mampu menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan adil. “Saya, Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan, demi kesejahteraan para hakim,” kata Prabowo.
Prabowo mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima laporan mengenai kondisi kesejahteraan hakim yang memprihatinkan. Menurut laporan tersebut, para hakim sudah tidak mengalami kenaikan gaji selama 18 tahun. Selain itu, banyak hakim yang tidak memiliki rumah dinas dan terpaksa mengontrak tempat tinggal.
Menanggapi hal ini, Prabowo tidak hanya menaikkan gaji hakim, tetapi juga berjanji untuk menyediakan perumahan bagi para hakim. “Mudah-mudahan segera akan dilaksanakan, kita besar-besaran akan melakukan pembangunan perumahan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga menyoroti kasus-kasus korupsi besar yang seringkali tidak mendapatkan putusan hukum yang setimpal. Ia berpendapat bahwa hal ini tidak lepas dari vonis yang dijatuhkan oleh para hakim. Oleh karena itu, ia berharap dengan kenaikan gaji dan peningkatan kesejahteraan, para hakim akan lebih berintegritas dan tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan-kepentingan tertentu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan kenaikan gaji hakim melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. PP ini ditandatangani pada 18 Oktober 2024 setelah adanya aksi mogok kerja oleh para hakim di berbagai daerah.
Berikut adalah rincian gaji hakim berdasarkan golongan dan masa kerja sesuai dengan PP Nomor 44 Tahun 2024:
Golongan III
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: Rp 2.785.700 hingga Rp 3.154.400
- Masa kerja 1-2 tahun: Rp 2.873.500 hingga Rp 3.253.700
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.964.400 hingga Rp 3.356.200
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp 3.057.300 hingga Rp 3.461.900
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp 3.153.600 hingga Rp 3.571.000
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp 3.252.900 hingga Rp 3.683.400
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp 3.355.400 hingga Rp 3.799.400
- Masa kerja 13-14 tahun: Rp 3.461.100 hingga Rp 3.919.100
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp 3.570.100 hingga Rp 4.042.500
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp 3.682.500 hingga Rp 4.169.900
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp 3.789.500 hingga Rp 4.301.200
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp 3.918.100 hingga Rp 4.301.200
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp 4.041.500 hingga Rp 4.576.400
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp 4.168.800 hingga Rp 4.720.500
- Masa kerja 27-28 tahun: Rp 4.300.100 hingga Rp 4.720.500
- Masa kerja 29-30 tahun: Rp 4.435.500 hingga Rp 5.022.500
- Masa kerja 31-32 tahun: Rp 4.575.200 hingga Rp 5.180.700
Golongan IV
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: Rp 3.287.800 hingga Rp 3.880.400
- Masa kerja 1-2 tahun: Rp 3.391.400 hingga Rp 4.002.700
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp 3.498.200 hingga Rp 4.128.700
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp 3.608.400 hingga Rp 4.258.700
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp 3.722.000 hingga Rp 4.392.900
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp 3.839.200 hingga 4.531.200
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp 3.960.200 hingga Rp 4.673.900
- Masa kerja 13-14 tahun: Rp 4.089.900 hingga Rp 4.821.100
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp 4.213.500 hingga Rp 4.973.000
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp 4.346.200 hingga Rp 5.129.600
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp 4.483.100 hingga Rp 5.291.200
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp 4.624.300 hingga Rp 5.457.800
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp 4.770.000 hingga Rp 5.629.700
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp 4.920.200 hingga Rp 5.807.000
- Masa kerja 27-28 tahun: Rp 5.075.200 hingga Rp 5.989.900
- Masa kerja 29-30 tahun: Rp 5.235.000 hingga Rp 6.178.600
- Masa kerja 31-32 tahun: Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200