Emosi Terdakwa Warganegara Asing Ganggu Persidangan Kasus Penganiayaan di Ketapang
Emosi Terdakwa Warganegara Asing Ganggu Persidangan Kasus Penganiayaan di Ketapang
Persidangan kasus penganiayaan yang melibatkan warga negara China, Liu Xiaodong, di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (11/3/2025), diwarnai ketegangan. Terdakwa, yang didakwa menganiaya tiga rekan kerjanya sesama tenaga kerja asing (TKA) di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), menunjukkan sikap emosional dan berulang kali berbicara dengan nada tinggi saat memberikan tanggapan. Perilaku terdakwa ini bahkan mengganggu jalannya persidangan hingga membuat penerjemah mengungkapkan ketidaknyamanan kepada majelis hakim. Penerjemah tersebut menyatakan terganggu oleh nada bicara terdakwa dan meminta perlindungan kepada hakim karena perannya hanya sebagai penerjemah dan tidak terlibat dalam kasus tersebut. Menanggapi hal ini, majelis hakim segera menenangkan terdakwa dan meminta agar persidangan dapat berjalan dengan tertib.
Kesaksian Korban Mengungkap Kekerasan Brutal
Dalam persidangan, tiga korban penganiayaan, Cao Funing, Mo Mian, dan Sun Ji Mei, memberikan kesaksian yang mengungkap kronologi kekerasan yang mereka alami. Mereka menceritakan bagaimana sebelum dianiaya, tangan dan kaki mereka diikat terlebih dahulu. Mo Mian, salah satu korban, menuturkan bagaimana ia digedor kamarnya, kemudian dibawa keluar dengan kepala ditutup dan langsung dipukul. Setelah penganiayaan, para korban dibawa ke sebuah hotel di Pontianak pada 27 Juni 2023 sebelum akhirnya berhasil melarikan diri dan mencari perawatan medis serta melakukan visum. Sun Ji Mei, korban lainnya, menjelaskan kondisi kedua rekannya yang babak belur dan berdarah setelah dianiaya. Ia juga menunjukkan bukti cedera berupa patah tulang rusuk yang dialaminya akibat peristiwa tersebut. Keterangan para korban menunjukkan adanya pola kekerasan yang terencana dan brutal.
Kronologi Serangan di Mess Pekerja Tambang Emas
Insiden penganiayaan ini bermula pada 26 Juli 2023 pukul 01.00 WIB di lokasi pertambangan emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang. Liu Xiaodong diduga memimpin sekelompok orang berjumlah 10 orang untuk menyerang mess pekerja. Dua korban utama, yang identitasnya disingkat SJ dan CF, menyatakan mengalami pemukulan, penendangan, dan diseret di jalan berbatu. Mereka juga dipaksa berlutut dan menerima ancaman pembunuhan. Setelah melalui proses penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri, Liu Xiaodong akhirnya ditahan dan perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang pada 3 Februari 2025. Saat ini, ia ditahan di Lapas Kelas IIB Ketapang.
Dakwaan dan Sidang Lanjutan
Liu Xiaodong didakwa dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis (13/3/2025) dengan agenda pembuktian dari pihak terdakwa. Pihak terdakwa berencana menghadirkan istri Liu Xiaodong, yang berkewarganegaraan Indonesia, sebagai saksi. Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena sikap emosional terdakwa di persidangan yang mengganggu jalannya proses hukum dan menimbulkan kekhawatiran akan potensi hambatan dalam pengungkapan kebenaran.
- Bukti Fisik: Patah tulang rusuk yang dialami Sun Ji Mei menjadi bukti fisik kekerasan yang dialami korban.
- Kesaksian Korban: Keterangan dari Cao Funing, Mo Mian, dan Sun Ji Mei merupakan bukti kunci dalam kasus ini.
- Kronologi Kejadian: Serangan di mess pekerja PT SRM pada 26 Juli 2023 menjadi titik awal kasus ini.
- Peran Penerjemah: Peran penerjemah yang terganggu oleh emosi terdakwa hingga harus mengadu kepada hakim menjadi poin penting dalam persidangan.
- Pasal Dakwaan: Pasal 351 KUHP dan Pasal 335 KUHP menjadi dasar dakwaan terhadap Liu Xiaodong.