KPK Jebloskan Eks Anggota DPRD Jambi ke Penjara Terkait Kasus Suap 'Ketok Palu' APBD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap seorang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Suliyanti, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2017-2018. Penahanan ini dilakukan setelah Suliyanti menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (12/6/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi penahanan tersebut pada Jumat (13/6/2025), menyatakan bahwa Suliyanti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Saat ini, Suliyanti ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang terletak di Gedung Merah Putih.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Pada tahun 2023, KPK telah menetapkan 28 mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa para mantan anggota dewan tersebut diduga menerima suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, yang di dalamnya terdapat sejumlah proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah.
Modus operandi dalam kasus ini melibatkan permintaan sejumlah uang oleh oknum anggota DPRD Jambi kepada Zumi Zola, dengan istilah "ketok palu", agar RAPBD dapat disahkan. Zumi Zola kemudian memerintahkan orang kepercayaannya, seorang pengusaha bernama Paut Syakarin, untuk menyiapkan dana sekitar Rp 2,3 miliar. Uang suap tersebut kemudian dibagikan kepada para anggota DPRD sesuai dengan posisi mereka, dengan besaran bervariasi antara Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.
Fakta-fakta penting dalam kasus ini:
- Tersangka: Suliyanti (mantan Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019)
- Kasus: Dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018
- Pasal yang dilanggar: Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor
- Modus: Permintaan uang "ketok palu" oleh anggota DPRD kepada Gubernur Jambi
- Jumlah uang: Sekitar Rp 2,3 miliar
- Penerima: Anggota DPRD Jambi dengan besaran bervariasi (Rp 100 juta - Rp 400 juta)
- Perkembangan: Kasus merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.