PBNU Membantah Tudingan Penerimaan Dana Ilegal dari Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan tegas menepis tudingan yang menyebutkan adanya aliran dana haram dari PT Gag Nikel Raja Ampat ke organisasi tersebut. Bendahara Umum PBNU, Gudfan Arif, menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah yang sangat keji dan tidak berdasar.
Menurut Gudfan Arif atau akrab disapa Gus Gudfan menegaskan bahwa penunjukan KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) sebagai komisaris di PT Gag Nikel merupakan keputusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan PBNU secara organisasi. Ia menegaskan bahwa PBNU tidak pernah menempatkan pengurusnya di perusahaan manapun, baik milik pemerintah maupun swasta. PT Gag Nikel sendiri, lanjut Gus Gudfan, adalah anak perusahaan dari BUMN PT ANTAM, dan kebetulan salah satu komisarisnya adalah seorang warga NU. Dengan demikian, tidak ada hubungan langsung antara kegiatan perusahaan dengan PBNU.
Gus Fahrur sendiri juga membantah keras tuduhan bahwa NU menerima aliran dana dari hasil pertambangan nikel. Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah dan menjamin seribu persen bahwa hal itu tidak benar atau hoaks. Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, sebelumnya juga telah memberikan penjelasan terkait keterlibatan Gus Fahrur sebagai komisaris di PT Gag Nikel.
Gus Yahya menjelaskan bahwa PBNU tidak mencampuri urusan pribadi atau jabatan yang diemban oleh para pengurusnya. Ia mencontohkan bahwa pengurus PBNU memiliki berbagai macam profesi dan kegiatan, dan urusan bisnis pribadi mereka tidak ada kaitannya dengan PBNU. PBNU juga tidak pernah mengeluarkan rekomendasi bagi pengurusnya untuk mengisi jabatan apapun, baik di sektor swasta maupun pemerintahan.
Berikut poin-poin bantahan PBNU terhadap tudingan tersebut:
- Penunjukan Gus Fahrur sebagai komisaris PT Gag Nikel adalah keputusan pribadi.
- PBNU tidak pernah menempatkan pengurusnya di perusahaan manapun.
- PT Gag Nikel adalah anak perusahaan PT ANTAM.
- Tidak ada aliran dana dari PT Gag Nikel ke PBNU.
- PBNU tidak mengeluarkan rekomendasi untuk jabatan pengurus di perusahaan.