Oknum Polisi Diduga Lecehkan Korban Pemerkosaan Ditangani Polda NTT

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum anggota Polsek Wewewa Selatan, Aipda PS, terhadap seorang wanita berinisial MML (25) yang merupakan korban pemerkosaan, kini ditangani langsung oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Aipda PS telah dipindahkan dari Sumba Barat Daya ke Polda NTT sejak Rabu, 11 Juni 2025, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Hendry Novika Chandra, Kepala Bidang Humas Polda NTT, menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan tindak lanjut atas perintah lisan dari Kabid Propam Polda NTT kepada Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen Polri dalam menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tegas.

Menurut keterangan, dugaan tindak pelecehan seksual tersebut terjadi pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 Wita di lingkungan Polsek Wewewa Selatan. Aipda PS diduga melakukan tindakan tersebut seorang diri. Setelah menerima laporan, Polres Sumba Barat Daya langsung melakukan penahanan terhadap Aipda PS. Proses kode etik juga telah dijalankan dan berkasnya dilimpahkan ke Bidang Propam Polda NTT.

Kombespol Hendry Novika Chandra menambahkan bahwa korban, MML, didampingi kuasa hukumnya telah melaporkan kasus ini pada Rabu, 11 Juni 2025, dan saat ini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Sumba Barat Daya. Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran etik dan asusila, demi menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi korban.

Sebelumnya, Aipda PS ditahan oleh Provos Polres Sumba Barat Daya atas dugaan pencabulan terhadap MML, seorang wanita yang datang melapor ke Polsek Wewewa Selatan sebagai korban pemerkosaan. Kasus ini menjadi sorotan dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak, mendorong Polda NTT untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut guna memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.