Polisi Sragen Ringkus Tiga Pengedar Narkoba dalam Operasi Tiga Hari

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba dalam operasi yang digelar selama tiga hari berturut-turut. Operasi ini berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah Sragen dan sekitarnya.

Penangkapan pertama dilakukan pada hari Senin (9/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Tim Satresnarkoba menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Sragen Kulon dan berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RAT alias Ontol (24), warga Sragen Kota. Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa paket sabu siap edar seberat kurang lebih 1,16 gram, alat isap sabu rakitan, serta sebuah telepon genggam. Menurut keterangan Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Ontol mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial KTS dengan harga Rp 2,5 juta untuk kemudian dijual kembali.

Pengembangan kasus ini berlanjut pada hari Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi mengamankan seorang wiraswastawan berinisial AW alias Tompo (33), warga Gondang, Sragen, di halaman sebuah SPBU di Tunjungan, Sambungmacan. Dari tangan Tompo, polisi menyita sabu seberat kurang lebih 1,30 gram yang disembunyikan di dalam sedotan plastik. Dari hasil pemeriksaan, Tompo mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial HS alias Hery (30) warga Jaten Karanganyar.

Tidak menunggu lama, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap Hery di halaman sebuah SPBU di Kebakkramat sekitar pukul 20.30 WIB. Saat penangkapan, polisi menemukan sabu seberat kurang lebih 1,87 gram yang disembunyikan di dalam gulungan lakban. Berdasarkan pengakuan Tompo, sabu tersebut dibeli dari Hery untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Sragen.

Dari ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

  • Sabu seberat ±4,33 gram
  • Sejumlah alat isap sabu
  • Telepon genggam
  • Satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transaksi

Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Sragen dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolres Sragen menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.