Pria di Jakarta Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembakaran Rumah Istri Akibat Pengaruh Alkohol
Kepolisian Sektor Pesanggrahan, Jakarta Selatan, menetapkan seorang pria berinisial H (44) sebagai tersangka dalam kasus pembakaran sebuah rumah di wilayah hukumnya. H diduga kuat melakukan tindakan kriminal tersebut dalam kondisi di bawah pengaruh minuman beralkohol.
AKP Seala Syah Alam, Kapolsek Pesanggrahan, menjelaskan bahwa tersangka H akan dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang tindakan dengan sengaja menyebabkan kebakaran yang membahayakan barang atau nyawa orang lain. Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal ini adalah pidana penjara maksimal 12 tahun.
"Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi barang, diancam dengan pidana paling lama 12 tahun penjara," tegas AKP Seala.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden pembakaran terjadi pada Kamis malam, 5 Juni 2025. Usai melakukan aksinya, H melarikan diri. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan berhasil menangkap H pada tanggal 10 Juni 2025 di Jalan Sayur Asem, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
"Tersangka ditangkap di rumah temannya di daerah Joglo," ungkap AKP Seala.
Motif pembakaran diduga kuat dipicu oleh pertengkaran antara H dan istrinya. Sebelum kejadian, keduanya diketahui terlibat perselisihan. H, dalam keadaan mabuk, kemudian nekat membakar rumah yang ditinggali oleh istrinya tersebut.
Syamsul Huda, Kasudin Gulkarmat Kota Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 20.30 WIB. Api dengan cepat membesar dan merembet ke dua rumah yang berada di sampingnya. Untuk memadamkan kobaran api, petugas pemadam kebakaran mengerahkan 8 unit mobil pemadam dan 31 personel.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Api berhasil dipadamkan sepenuhnya pada pukul 21.34 WIB.
Berikut poin-poin penting dalam kejadian ini:
- Tersangka: H (44), pria yang membakar rumah istrinya.
- Lokasi Kejadian: Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 187 ayat 1 KUHP.
- Ancaman Hukuman: Pidana penjara maksimal 12 tahun.
- Motif: Pertengkaran dengan istri dan pengaruh alkohol.
- Kerugian: Kerusakan tiga unit rumah.
- Korban Jiwa: Nihil.
- Waktu Penangkapan: 10 Juni 2025.
- Lokasi Penangkapan: Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
- Upaya Pemadaman: 8 unit mobil pemadam dan 31 personel dikerahkan.