Cemburu Buta, Pria di Jakarta Selatan Nekat Bakar Rumah Mantan Istri

Aparat kepolisian sektor Pesanggrahan, Jakarta Selatan, telah menetapkan seorang pria berinisial H (44) sebagai tersangka dalam kasus pembakaran sebuah rumah yang terjadi di wilayah hukumnya. Tindakan nekat tersebut diduga kuat dipicu oleh rasa cemburu yang membara, di mana tersangka H menuding mantan istrinya telah menjalin hubungan asmara dengan seorang wanita.

Menurut keterangan Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, peristiwa pembakaran tersebut merupakan buntut dari cekcok berkepanjangan antara tersangka H dan mantan istrinya, yang diketahui telah pisah ranjang selama kurang lebih satu tahun. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (5/6) pagi, ketika tersangka H datang ke kediaman mantan istrinya dengan maksud mengantarkan bubur untuk anak mereka yang sedang sakit.

"Setelah mengantarkan bubur, tersangka H pulang. Namun, sekitar pukul 10.30 WIB, tersangka kembali mendatangi rumah korban dengan tujuan memberikan uang jajan kepada anak mereka. Saat itulah, korban menegur tersangka dengan kata-kata yang kurang pantas, 'ngapain lo datang ke sini'," jelas AKP Seala.

Mendapat teguran tersebut, tersangka H kemudian meninggalkan rumah mantan istrinya. Namun, rasa penasaran terus menghantuinya. Pada siang harinya, sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka kembali mendatangi rumah korban karena mencurigai adanya hubungan khusus antara korban dengan seorang teman.

"Saat tersangka masuk ke rumah korban dan mengecek ke kamar, ia mendapati seorang teman wanita korban sedang berbaring di kasur. Hal ini memicu teguran dari tersangka dan berujung pada cekcok mulut dengan teman wanita korban," papar AKP Seala.

Kapolsek Pesanggrahan juga membenarkan bahwa motif utama tersangka melakukan aksi pembakaran tersebut adalah karena cemburu dan menuduh mantan istrinya berselingkuh dengan sesama jenis. "Iya, dugaannya seperti itu," kata AKP Seala.

Setelah melakukan aksi pembakaran pada Kamis malam, 5 Juni 2025, tersangka H sempat melarikan diri. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan berhasil menangkapnya pada 10 Juni 2025 di Jalan Sayur Asem, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

"Tersangka ditangkap di rumah temannya di Joglo," imbuh AKP Seala.

Saat ini, H telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Pesanggrahan. Ia dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP atas tindakan pembakaran rumah tersebut, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.