Mantan Direktur Utama ASDP Segera Menghadapi Persidangan Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi (IPD), akan segera menghadapi persidangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019-2022.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus ini dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengumumkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan pada hari Kamis, 12 Juni 2025.

Proses Hukum Berjalan

Saat ini, JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk memulai proses persidangan. Proses tahap II, termasuk penyerahan barang bukti dan tersangka, telah diselesaikan oleh penyidik kepada tim JPU.

Duduk Perkara Akuisisi

Kasus ini bermula dari akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada Maret 2022. PT Jembatan Nusantara, sebuah perusahaan feri swasta, mengoperasikan enam lintasan long distance ferry (LDF) dengan 53 armada kapal. Akuisisi ini meningkatkan jumlah armada ASDP dari 166 menjadi 219 unit kapal.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidikan perkara ini dimulai sejak 11 Juli 2024. Jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa dugaan kerugian negara sementara mencapai Rp 1,27 triliun. Asep menjelaskan bahwa kesalahan terjadi dalam proses pengadaan, di mana barang-barang yang dibeli dari PT Jembatan Nusantara tidak dalam kondisi baru, yang menyebabkan kerugian negara.

Klaim Mantan Pemilik PT Jembatan Nusantara

Adjie, mantan pemilik PT Jembatan Nusantara, mengklaim bahwa tidak ada kerugian negara dalam proses akuisisi tersebut. Ia menyatakan tidak menerima uang apa pun dari transaksi tersebut.

Daftar Aset yang Dibeli

Berikut adalah daftar aset yang dibeli oleh PT ASDP Indonesia Ferry:

  • 53 unit kapal feri
  • 6 lintasan long distance ferry

Pihak Terkait

  • Ira Puspadewi (Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry)
  • Adjie (Mantan Pemilik PT Jembatan Nusantara)

Kasus ini masih terus bergulir dan akan memasuki babak baru dengan dimulainya proses persidangan. Publik akan menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini untuk mengetahui kebenaran dan memastikan penegakan hukum yang adil.