Komplotan Spesialis Pembobol ATM dengan Modus Ganjal Diringkus di Depok, Jejak Kejahatan Terentang Hingga Luar Kota
Aparat kepolisian berhasil membekuk dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku spesialis pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modus operandi mengganjal kartu ATM. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat, setelah serangkaian penyelidikan mendalam.
Kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai MT (44) dan SB (34), diketahui telah lama menjalankan aksinya dengan menyasar nasabah yang kurang waspada saat bertransaksi di ATM. Modus yang mereka gunakan terbilang sederhana namun efektif, yakni dengan menggunakan tusuk gigi atau lidi untuk mengganjal lubang kartu pada mesin ATM. Akibatnya, kartu ATM korban akan tersangkut dan tidak bisa keluar, memicu kepanikan dan kebingungan.
Kompol Jupriono, Kapolsek Cimanggis, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang mengalami kejadian tersebut di sebuah minimarket di kawasan Cimanggis. Korban yang hendak melakukan transaksi mendapati kartunya tidak bisa keluar dari mesin ATM setelah dimasukkan. Kecurigaan muncul ketika salah seorang saksi mata melihat gerak-gerik mencurigakan dari salah satu pelaku yang berada di sekitar mesin ATM.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di minimarket, terungkap bahwa kedua pelaku telah memasang alat pengganjal pada mesin ATM sebelum korban datang. Setelah korban meninggalkan mesin ATM dalam keadaan panik, pelaku kemudian mengambil kartu ATM korban dengan menggunakan potongan gergaji besi yang telah ditempelkan double tape. Alat ini digunakan untuk menarik kartu yang tersangkut di dalam mesin.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, antara lain:
- Tiga kartu ATM yang telah dimodifikasi dengan tusuk gigi/lidi dan tali.
- Empat bungkus plastik kecil berisi potongan tusuk gigi atau lidi.
- Lima kartu ATM milik korban.
- Dua potongan gergaji besi yang berlakban.
- Satu buah double tape.
Selain beraksi di wilayah Depok, kedua pelaku juga diketahui telah melakukan aksi serupa di beberapa kota lain seperti Bekasi, Bandung, Serang, dan Cilegon. Hal ini menunjukkan bahwa komplotan ini merupakan pemain lama yang telah memiliki jaringan operasi yang luas.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati saat bertransaksi di ATM dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.