Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka Bandung Terungkap, Sejumlah Pejabat Jadi Tersangka
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menetapkan empat orang, yang terdiri dari pejabat aktif dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang dialokasikan untuk Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung. Dana hibah yang diduga diselewengkan tersebut mencapai angka Rp 6,5 miliar.
Adapun keempat tersangka yang telah ditetapkan adalah EM, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung; DR, mantan Kadispora Kota Bandung; YI, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung; dan DNH, Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung. Ketiga tersangka, yakni DNH, DR, dan EM, kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung. Penahanan ini berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 12 Juni 2025.
"DNH, DR, dan EM mulai hari ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 12 Juni 2025," ungkap Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/6/2025).
Sementara itu, tersangka YI tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani penahanan dalam kasus lain, yakni terkait Tindak Pidana Korupsi Kebun Binatang Bandung.
Kasus ini bermula dari adanya alokasi dana hibah kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun 2017, 2018, dan 2020. Modus operandi yang terungkap adalah pengajuan proposal dana hibah yang disetujui oleh tersangka YI dan DR pada tahun 2017 dan 2018. Dalam proposal tersebut, terdapat biaya representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya honorarium staf Kwarcab yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Dwi, kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam keputusan Wali Kota Bandung.
Selain itu, pada tahun 2017 dan 2018, tersangka DNH diduga menggunakan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Pada tahun 2020, tersangka EM juga diduga meloloskan biaya representatif dan honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, meskipun kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung yang mengatur tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemkot Bandung.
"Selain itu, tersangka EM juga selaku harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung telah menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan pertanggungjawaban fiktif," ucapnya.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai 20 persen dari total dana hibah sebesar Rp 6,5 miliar yang telah dicairkan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Daftar Tersangka:
- EM (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung)
- DR (Mantan Kadispora Kota Bandung)
- YI (Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung)
- DNH (Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung)