Pemerintah Dorong Pembangunan Rumah Minimalis Terjangkau untuk Generasi Milenial

Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah berupaya untuk merevisi batasan luas minimum rumah subsidi menjadi 18 meter persegi. Inisiatif ini bertujuan untuk menyediakan hunian yang lebih terjangkau, khususnya bagi generasi milenial.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, secara aktif mengajak para pengembang properti untuk berpartisipasi dalam program pembangunan rumah minimalis. Dalam kunjungannya ke pameran desain rumah subsidi minimalis di Plaza Semanggi, Jakarta, Ara berdialog langsung dengan para pengembang dan meninjau prototipe rumah subsidi yang diusulkan.

Ara menyatakan kesiapannya untuk membeli sepuluh unit rumah minimalis dari pengembang sebagai bentuk dukungan awal. Rumah-rumah ini rencananya akan disumbangkan kepada generasi milenial dari berbagai kalangan profesi, termasuk wartawan, guru, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini diharapkan dapat memicu keberhasilan program rumah subsidi yang lebih luas.

"Saya siapkan 10 dari dana pribadi saya buat 10, ya. Biar nanti kita doain ini bisa berhasil menjadi program rumah subsidi," ujarnya.

Inisiatif rumah minimalis ini diharapkan dapat diakomodasi dalam skema rumah subsidi. Pemerintah saat ini tengah menyusun draf perubahan batasan luas rumah subsidi, yang terbuka untuk kritik dan masukan dari berbagai pihak. Ara juga berencana untuk melibatkan komunitas milenial dalam proses evaluasi desain rumah minimalis, memastikan bahwa konsep hunian yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan dan preferensi mereka.

"Saya ngapain terusin lagi program ini, kalau misalnya milenial banyak yang nggak setuju," ucapnya.

Ara menekankan bahwa keputusan akhir mengenai perubahan batasan luas rumah subsidi berada di tangan instansi terkait lainnya, dengan mempertimbangkan peraturan pemerintah yang berlaku terkait luas lahan minimal. Pemerintah tidak akan memaksakan perubahan jika ada pertimbangan yang tidak memungkinkan rumah minimalis menjadi bagian dari program subsidi. Pembangunan rumah komersial akan tetap berjalan sesuai rencana.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2021 telah menetapkan luas efektif tanah minimal, yaitu 54 meter persegi, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan dan kenyamanan penghuni. Pemerintah menyadari bahwa preferensi generasi milenial terhadap hunian telah berubah. Mereka cenderung memilih rumah yang lebih ringkas dan berlokasi dekat dengan pusat aktivitas.

Sebelumnya, Ara telah meninjau contoh rumah subsidi untuk kawasan perkotaan yang dirancang oleh James Riady dari Lippo Group. Desain ini menawarkan opsi bagi pengembang untuk membangun rumah subsidi yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Beberapa desain yang dipamerkan meliputi:

  • Rumah tipe single dengan luas tanah 25 meter persegi dan bangunan 14 meter persegi.
  • Rumah tipe dua kamar tidur dengan luas tanah 26,3 meter persegi dan bangunan 23,4 meter persegi.

Inisiatif pemerintah ini diharapkan dapat memberikan solusi perumahan yang terjangkau dan sesuai dengan gaya hidup generasi milenial, serta mendorong pembangunan hunian yang lebih efisien dan berkelanjutan di kawasan perkotaan.