Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Akhir Agustus 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai hari Sabtu, 14 Juni 2025 hingga Minggu, 31 Agustus 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.
Kebijakan penghapusan denda pajak ini menjadi bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan insentif bagi wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban mereka.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
"Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan PKB dan BBNKB tanpa harus membayar denda atau bunga," ujar Lusiana Herawati. "Dengan demikian, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu akan meningkat."
Sebelumnya, Pimpinan Daerah Jakarta, Pramono Anung, juga telah menyampaikan informasi mengenai rencana pemutihan denda pajak ini. Ia menekankan bahwa kebijakan ini ditujukan bagi warga yang ingin membayar pajak, bukan untuk mereka yang sengaja menghindari kewajiban membayar pajak.
"Pemutihan pajak ini adalah bentuk apresiasi dan motivasi bagi warga yang taat membayar pajak," kata Pramono Anung. "Kami berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat."
Selain pemutihan pajak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menyiapkan berbagai kegiatan dan program khusus dalam rangka memeriahkan HUT Jakarta. Salah satunya adalah layanan transportasi umum gratis pada tanggal 22 Juni 2025.