Antisipasi Kelebihan Bagasi, Jemaah Haji Diimbau Patuhi Aturan Berat Barang Bawaan

Mekkah, Arab Saudi - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kembali mengingatkan jemaah haji Indonesia terkait aturan barang bawaan menjelang kepulangan ke tanah air. Imbauan ini ditujukan untuk menghindari masalah kelebihan berat bagasi yang berpotensi menimbulkan kendala di bandara.

Abdul Basir, Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara, menegaskan bahwa petugas akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan jemaah. Kelebihan muatan barang bawaan jemaah akan dibongkar di Kantor Daker Bandara untuk disortir. Ia menekankan bahwa barang bawaan yang melebihi ketentuan dan ditemukan oleh otoritas bandara atau petugas bea cukai akan disita dan tidak dapat dikembalikan.

"Kami mengimbau jemaah untuk benar-benar memperhatikan berat dan dimensi barang bawaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting agar proses kepulangan berjalan lancar dan tidak ada barang yang tertahan," ujar Abdul Basir.

Menurut laporan, pada fase pemulangan jemaah haji gelombang pertama melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah, masih ditemukan sejumlah kasus kelebihan muatan barang bawaan. Akibatnya, sebagian barang bawaan jemaah terpaksa dibongkar dan disortir oleh petugas PPIH sebelum diperbolehkan masuk ke area bandara. Untuk mengantisipasi hal tersebut, jemaah diimbau untuk mematuhi ketentuan berat koper besar maksimal 32 kilogram dan koper kecil maksimal 7 kilogram.

"Kami memahami bahwa jemaah ingin membawa oleh-oleh untuk keluarga dan kerabat di tanah air. Namun, demi kelancaran bersama, kami mohon kerjasamanya untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan," tambah Abdul Basir.

Pada fase kepulangan perdana, banyak jemaah yang memilih untuk meninggalkan pakaian bekas dan buah-buahan agar berat koper mereka tidak melebihi batas yang diizinkan. PPIH mengapresiasi kesadaran jemaah untuk mematuhi aturan, namun tetap mengingatkan agar tidak membawa barang-barang berharga di dalam koper yang berpotensi menimbulkan risiko kehilangan atau kerusakan.

Proses pemulangan jemaah haji gelombang pertama dijadwalkan berlangsung mulai dari tanggal 11 Juni hingga 25 Juni 2025. Sementara itu, pemulangan jemaah haji gelombang kedua akan dimulai pada tanggal 26 Juni dan berakhir pada tanggal 10 Juli 2025. Kedatangan terakhir jemaah haji gelombang kedua di tanah air diperkirakan pada tanggal 11 Juli 2025. Secara keseluruhan, masa kepulangan jemaah haji Indonesia akan berlangsung selama 30 hari, sama seperti periode keberangkatan ke tanah suci.

PPIH terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia. Diharapkan dengan adanya imbauan ini, seluruh jemaah dapat mempersiapkan diri dengan baik dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga proses kepulangan dapat berjalan lancar dan aman.