Antisipasi Lonjakan, Sulawesi Selatan Siagakan Diri Hadapi Potensi Gelombang COVID-19
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengambil langkah proaktif dalam menghadapi potensi peningkatan kasus COVID-19. Sebuah surat edaran resmi telah diterbitkan, menandakan dimulainya upaya intensif untuk memantau dan merespons perkembangan situasi global terkait pandemi.
Surat edaran bernomor 400.7.8/6859/DISKES ini, menjadi landasan bagi Dinas Kesehatan di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan untuk memperketat pengawasan. Instruksi utama meliputi pemantauan ketat terhadap informasi resmi dari pemerintah dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), serta verifikasi tren kasus penyakit pernapasan seperti Influenza Like Illness (ILI), Severe Acute Respiratory Infection (SARI), Pneumonia, dan COVID-19. Data ini wajib dilaporkan secara berkala melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
Respons Cepat dan Terkoordinasi
Apabila terdeteksi indikasi peningkatan kasus yang berpotensi menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), Dinas Kesehatan diinstruksikan untuk segera melaporkan dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaporan dilakukan melalui Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi SKDR atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) yang siaga di nomor kontak yang telah disediakan.
Penguatan Kapasitas dan Mobilisasi Tim
Lebih lanjut, Pemprov Sulsel menekankan pentingnya peningkatan kapasitas petugas kesehatan, termasuk yang bertugas di Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas). Hal ini bertujuan untuk memastikan kesiapan dalam penanggulangan COVID-19. Selain itu, Tim Gerak Cepat (TGC) juga dimobilisasi untuk mendeteksi dan merespons sinyal-sinyal potensi peningkatan kasus COVID-19 secara efektif dan efisien.
Monitoring Pemeriksaan Spesimen
Pemerintah kabupaten dan kota juga diwajibkan untuk memantau secara seksama pemeriksaan spesimen COVID-19 melalui aplikasi All Record Tc-19. Data ini akan menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan dan penentuan langkah-langkah intervensi yang diperlukan.
Langkah-langkah antisipatif ini merupakan wujud komitmen Pemprov Sulsel dalam menjaga keberlangsungan pengendalian penyakit yang berpotensi menjadi KLB/Wabah, khususnya COVID-19. Dengan koordinasi yang baik dan respons yang cepat, diharapkan Sulawesi Selatan dapat meminimalkan dampak negatif dari potensi gelombang COVID-19.