Polemik Tiang Monorel Mangkrak: Adhi Karya Siap Berdiskusi dengan Pemprov DKI Jakarta Terkait Pembongkaran

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menertibkan tiang-tiang monorel yang terbengkalai di sepanjang Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika. Menanggapi hal tersebut, PT Adhi Karya Tbk (ADHI) menyatakan kesiapannya untuk berdiskusi dengan semua pihak terkait. Sekretaris Perusahaan Adhi Karya, Rozi Sparta, menyampaikan bahwa perseroan mendukung penuh upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menata ruang kota demi kepentingan masyarakat.

Rozi Sparta menyatakan, "Kami sampaikan bahwa akan dilakukan diskusi bersama dengan seluruh pihak terkait." Pernyataan ini disampaikan melalui Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Minggu, 13 Juni 2025.

Adhi Karya mengapresiasi inisiatif Pemprov DKI Jakarta untuk membangun komunikasi dan koordinasi terkait permasalahan ini. Perseroan menyatakan terbuka untuk berkoordinasi lebih lanjut agar penyelesaian masalah dapat dilakukan secara konstruktif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wacana pembongkaran tiang monorel mencuat setelah Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan niatnya untuk merapikan tata kota. Pemprov DKI Jakarta berencana mengirimkan surat kepada Adhi Karya untuk segera membongkar tiang-tiang monorel yang dianggap mengganggu estetika kota.

Menurut Pramono Anung, keputusan untuk membongkar tiang monorel tersebut didasarkan pada keputusan pengadilan negeri (PN) dan arahan dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meyakini bahwa PT Adhi Karya adalah pihak yang berwenang untuk melakukan pembongkaran tersebut.

"Pertama, karena tiang monorel itu miliknya PT Adhi Karya," kata Pramono Anung, seperti dikutip dari detikNews, Selasa (10/6/2025).

Keberadaan tiang monorel yang telah berdiri selama dua dekade itu menjadi sorotan karena dianggap tidak memberikan manfaat dan justru memperburuk pemandangan kota. Rencana pembongkaran ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk menata kembali ruang kota Jakarta menjadi lebih baik.

Beberapa poin penting terkait polemik tiang monorel mangkrak:

  • Pemprov DKI Jakarta: Berencana menertibkan tiang monorel mangkrak.
  • Alasan Penertiban: Tiang monorel dianggap mengganggu estetika kota.
  • PT Adhi Karya: Menyatakan kesiapan untuk berdiskusi dengan semua pihak terkait.
  • Dasar Hukum: Keputusan pengadilan negeri dan arahan Jamdatun.
  • Harapan: Penataan ruang kota Jakarta menjadi lebih baik.