Pegiat Medsos Purwokerto Ditahan, Terjerat Kasus Kekerasan Seksual

Pegiat Medsos Purwokerto Ditahan Atas Tuduhan Kekerasan Seksual

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas resmi menahan YD (38), seorang figur publik dan pegiat media sosial asal Purwokerto, pada Senin malam, 10 Maret 2025. Penahanan tersebut menyusul penetapan YD sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial AY (23). Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryanysah Rithas Hasibuan, membenarkan informasi penahanan tersebut melalui keterangan singkatnya pada Selasa, 11 Maret 2025. Proses penyelidikan yang panjang dan matang, termasuk gelar perkara, telah menghasilkan cukup bukti untuk menjerat YD secara hukum.

YD dihadapkan pada pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman pidana penjara 4 hingga 12 tahun berdasarkan Pasal 6 Huruf C atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU tersebut. Kasus ini bermula dari laporan AY yang disampaikan beberapa waktu lalu. Laporan tersebut mendetailkan dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan YD, disertai ancaman penyebaran video asusila sebagai upaya pemaksaan.

Kronologi Kasus: Dari Rayuan hingga Ancaman

Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Esa Caesar Farandi Angesti, hubungan antara AY dan YD bermula pada November 2022. Awalnya terjalin sebagai hubungan tanpa status, namun hubungan tersebut memburuk setelah AY mengetahui status pernikahan YD. Meskipun hubungan mereka renggang, YD kemudian kembali menghubungi AY dan mengajaknya bertemu pada 9 Juli 2024. Pertemuan tersebut berujung pada peristiwa kekerasan seksual di sebuah hotel di Purwokerto.

Menurut penuturan kuasa hukum, AY telah menolak ajakan YD untuk berhubungan intim. Namun, YD diduga tetap memaksanya dengan berbagai cara, termasuk melalui bujukan dan rayuan. Selain itu, selama menjalin hubungan, YD diduga sering mengancam akan menyebarkan video asusila mereka jika AY menolak permintaannya. Ancaman tersebut diduga menjadi salah satu tekanan yang menyebabkan AY mengalami kekerasan seksual. Pihak kepolisian saat ini tengah fokus pada pengumpulan dan penyelesaian barang bukti terkait dengan ancaman penyebaran video asusila tersebut untuk memperkuat dakwaan terhadap YD.

Proses Hukum yang Berjalan

Proses hukum terhadap YD kini sedang berjalan. Polresta Banyumas telah menetapkan YD sebagai tersangka dan menahannya. Proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk kemungkinan pemeriksaan saksi-saksi lain yang terkait dengan kasus ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Kasus ini juga menjadi peringatan akan pentingnya kesadaran dan pencegahan kekerasan seksual, serta pentingnya perlindungan bagi para korban untuk berani melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya.

Kasus ini tentunya juga menyoroti perilaku figur publik dan pengaruhnya di masyarakat. Peran media sosial dalam kasus ini menjadi sorotan, mengingat status YD sebagai pegiat media sosial. Bagaimana ia menggunakan pengaruhnya dan bagaimana hal itu berdampak pada korban menjadi perhatian utama dalam proses penyelidikan dan peradilan. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik.