Dorongan Kompetensi Hukum bagi Aparat Reserse Polri Mencuat dalam Diskursus Revisi KUHAP

Dalam sorotan tajam terhadap kualitas penegakan hukum di Indonesia, usulan agar aparat kepolisian yang bertugas di bidang reserse memiliki latar belakang pendidikan hukum minimal sarjana mengemuka. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menjadi salah satu suara yang mendorong peningkatan kompetensi hukum di kalangan penyidik dan penyelidik Polri. Menurutnya, pemahaman mendalam mengenai hukum merupakan fondasi krusial bagi aparat yang berhadapan langsung dengan perkara pidana.

"Saya kira orang yang ditugaskan sebagai penyelidik dan penyidik di satuan reserse ya minimal pernah ada gelar sarjana hukum. Pernah mengenyam pendidikan hukum. Itu menjadi kriteria sehingga ke depan kepolisian pun harus memikirkan itu," ujar Rudianto, menanggapi wacana yang berkembang seiring pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Usulan ini juga sejalan dengan pandangan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang menekankan perlunya standar pendidikan S1 Ilmu Hukum bagi penyelidik dan penyidik.

Rudianto berpendapat, kompetensi hukum yang memadai akan menempatkan penyidik dan penyelidik Polri setara dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti jaksa, hakim, dan advokat. Selama ini, profesi-profesi tersebut telah mensyaratkan gelar Sarjana Hukum sebagai kualifikasi minimal. Dengan demikian, peningkatan kompetensi di tubuh Polri diharapkan dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum secara keseluruhan.

Meski demikian, Rudianto menekankan bahwa peningkatan kompetensi hukum tidak harus selalu melalui jalur pendidikan formal di perguruan tinggi. Lembaga pendidikan dan pelatihan (Lemdiklat) Polri dapat dimanfaatkan untuk memberikan bekal pengetahuan hukum yang memadai kepada personel. Berbagai jenjang pendidikan internal di kepolisian, seperti sekolah reserse dan sekolah hukum, dapat menjadi sarana efektif untuk meningkatkan pemahaman hukum aparat.

"Bisa dilatih di Lemdiklat Polri misalkan. Tidak harus melalui semangatnya pendidikan di perguruan tinggi, tetapi bisa di instansi internal Polri. Di situ banyak jenjang-jenjang pendidikan internal. Bisa disekolahkan di sekolah reserse, sekolah hukum, ya kan?" jelas Rudianto.

Pentingnya pemahaman mendalam mengenai hukum acara pidana menjadi poin krusial yang ditekankan oleh Rudianto. Ia berharap, melalui peningkatan kompetensi hukum, penyidik Polri dapat memahami secara komprehensif proses hukum acara pidana, termasuk KUHAP yang baru.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) turut mengatur syarat pendidikan bagi penyelidik dan penyidik. Dia mengusulkan, penyelidik dan penyidik memiliki pendidikan S1 Ilmu Hukum.

"Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu Ilmu Hukum, sehingga seluruh aparat penegak hukum berlatar belakang pendidikan S1 Ilmu Hukum," ujar Johanis saat dihubungi wartawan, Jumat (30/5/2025).

Johanis menambahkan perlunya RKUHAP mengatur soal tenggang waktu penyidikan yang dilakukan penyidik. "Tenggang waktu penyidikan harus diatur dengan jelas dan tegas supaya ada kepastian hukum, begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan, harus diatur dengan jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan," ujar Johanis.

Berikut poin-poin yang menjadi sorotan dalam usulan revisi KUHAP:

  • Standar pendidikan S1 Ilmu Hukum bagi penyelidik dan penyidik
  • Pengaturan tenggang waktu penyidikan yang jelas dan tegas
  • Penegasan aturan mengenai batas waktu penanganan perkara pada tahap penuntutan
  • Penghapusan Penyidik Pembantu
  • Pengaturan mengenai perlindungan terhadap pelapor

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang telah lama masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).