Kadispora Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana hibah yang dialokasikan untuk Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung. Kasus ini diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Selain Eddy Marwoto, Kejati Jabar juga telah menetapkan beberapa tersangka lain dalam kasus ini, termasuk mantan Kadispora Kota Bandung, Dodi Ridwansyah, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto, dan mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, Deni Nurhadiana Hadimin. Dugaan korupsi ini terkait dengan pencairan dana hibah pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.

Menurut keterangan Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan memasukkan biaya-biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam proposal pengajuan dana hibah. Biaya-biaya tersebut meliputi biaya representatif untuk pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung dan honorarium staf Kwarcab, yang sebenarnya tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung. Selain itu, terdapat juga indikasi penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya dengan membuat pertanggungjawaban fiktif.

Dwi Agus Arfianto menjelaskan bahwa pada tahun 2017 dan 2018, Yossi Irianto dan Dodi Ridwansyah diduga bersepakat untuk meloloskan biaya representatif dan honorarium tersebut. Sementara itu, pada tahun 2020, Eddy Marwoto selaku Kadispora Kota Bandung juga diduga melakukan tindakan serupa. Deni Nurhadiana Hadimin diduga menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif pada tahun 2017 dan 2018.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar 20 persen dari total dana hibah yang telah dicairkan, yaitu sebesar Rp 6,5 miliar. Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah, dan Deni Nurhadiana Hadimin telah ditahan di Rutan Kebon Waru sejak Kamis malam. Yossi Irianto sendiri sebelumnya telah ditahan dalam kasus sengketa lahan Bandung Zoo.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.