Peserta JKN Bebas Biaya Tambahan: BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Ada Co-Payment

BPJS Kesehatan kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan jaminan kesehatan yang komprehensif bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penegasan ini sekaligus membantah isu yang beredar mengenai adanya co-payment atau biaya tambahan yang harus ditanggung peserta saat berobat.

"Kami ingin meluruskan informasi yang beredar. Saat ini, peserta JKN tidak dikenakan co-payment," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

Rizzky menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan menerapkan skema Coordination of Benefit (CoB) yang memungkinkan peserta JKN untuk mendapatkan peningkatan layanan kesehatan melalui asuransi kesehatan tambahan (AKT). Skema ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang memungkinkan BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya. Peraturan ini memberikan fleksibilitas bagi peserta yang ingin mendapatkan layanan rawat jalan eksekutif atau layanan yang lebih tinggi dari yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Dalam hal peserta memilih untuk meningkatkan layanan kesehatan, mereka dapat memanfaatkan asuransi kesehatan tambahan (AKT) atau membayar selisih biaya antara yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya layanan yang dipilih. Mekanisme ini diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1366/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Selisih Biaya Oleh Asuransi Kesehatan Tambahan Melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan akan menerapkan skema co-payment untuk produk asuransi kesehatan sebagai upaya menekan inflasi medis. Namun, Rizzky menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi peserta JKN.

Co-payment sendiri merupakan mekanisme pembagian risiko, di mana peserta menanggung sebagian kecil dari biaya pengobatan, biasanya sekitar 10 persen dari total klaim rawat jalan atau rawat inap.

Dengan penegasan ini, BPJS Kesehatan berharap dapat memberikan kepastian dan rasa aman bagi seluruh peserta JKN dalam mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan. Peserta JKN dapat terus memanfaatkan layanan kesehatan tanpa perlu khawatir akan adanya biaya tambahan yang tidak terduga.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait dengan kebijakan BPJS Kesehatan dan co-payment:

  • Tidak Ada Co-payment untuk Peserta JKN: BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta JKN tidak dikenakan co-payment saat berobat.
  • Skema Coordination of Benefit (CoB): BPJS Kesehatan menerapkan skema CoB yang memungkinkan peserta JKN meningkatkan layanan kesehatan melalui asuransi kesehatan tambahan (AKT) atau membayar selisih biaya.
  • Peraturan yang Mendasari: Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1366/2024.
  • Fleksibilitas Pilihan Layanan: Peserta JKN memiliki fleksibilitas untuk memilih layanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka.
  • Komitmen BPJS Kesehatan: BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memberikan jaminan kesehatan yang komprehensif dan terjangkau bagi seluruh peserta JKN.