Surabaya Tindak Tegas Minimarket Nakal: Lahan Parkir Disewakan, Izin Terancam Dicabut
Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas terhadap praktik penyalahgunaan izin yang dilakukan oleh sejumlah minimarket di wilayahnya. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, secara langsung menyatakan akan menindak minimarket yang terbukti menyewakan lahan parkir mereka kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku dan berpotensi masuk dalam ranah penggelapan.
"Kemarin, ada minimarket di kawasan Dharmahusada yang kami tutup," ungkap Eri Cahyadi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Kartini. "Alasannya jelas, lahan parkir yang seharusnya diperuntukkan bagi konsumen, justru disewakan kepada UMKM dengan tarif mencapai Rp 8.900.000 per bulan. Ini jelas menyalahi izin yang telah dikeluarkan!"
Eri Cahyadi menambahkan, praktik penyewaan lahan parkir ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan UMKM. Pasalnya, minimarket tersebut menarik biaya sewa dari para pelaku UMKM, yang menurut Eri Cahyadi dapat dikategorikan sebagai tindakan penggelapan.
"Tidak hanya itu, mereka juga menarik biaya dari UMKM yang berjualan di sana. Ini yang akan saya laporkan, karena berpotensi menjadi tindakan penggelapan. Pajaknya dibayarkan ke siapa?" tegas Eri Cahyadi.
Wali Kota Eri Cahyadi menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kebijakan pemerintah kota untuk kepentingan pribadi. Seharusnya, fasilitas yang telah disediakan secara gratis dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mendukung perekonomian masyarakat Surabaya.
"Banyak yang bertanya mengapa tempat usaha mereka ditutup. Ya, karena tindakan mereka sudah keterlaluan. Fasilitas yang seharusnya gratis, malah dijadikan lahan bisnis dengan menarik biaya dari UMKM, yang notabene adalah warga Surabaya sendiri," sesal Eri Cahyadi.
Langkah tegas yang diambil oleh Pemkot Surabaya ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan. Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi Pemkot Surabaya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran terkait izin usaha dan pemanfaatan fasilitas publik.