Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Bersaksi dalam Sidang Mantan Ketua PN Surabaya

Dua hakim yang sebelumnya memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, dihadirkan sebagai saksi kunci dalam persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Kedua hakim tersebut adalah Erintuah Damanik dan Mangapul, yang memberikan kesaksian terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam kasus yang menarik perhatian publik ini.

Pemandangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada hari Jumat (13/6/2025) dipenuhi dengan antisipasi. Ketua majelis hakim, Iwan Irawan, membuka persidangan dengan menanyakan kehadiran saksi dari pihak penuntut umum. Jaksa kemudian mengkonfirmasi kehadiran Erintuah Damanik dan Mangapul, yang siap memberikan keterangan terkait peran mereka dalam kasus tersebut. Erintuah tampak hadir dengan mengenakan kemeja biru dongker, sementara Mangapul memilih mengenakan kemeja abu-abu.

Setelah identitas keduanya diverifikasi oleh hakim, Erintuah dan Mangapul diambil sumpah sebelum memberikan kesaksian. Proses ini merupakan bagian penting untuk memastikan bahwa keterangan yang diberikan adalah benar dan sesuai dengan fakta yang ada. Mengingat sensitivitas kasus dan potensi implikasi hukumnya, sumpah ini menjadi pengingat bagi para saksi akan tanggung jawab mereka di hadapan hukum. Atas permintaan jaksa, pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah untuk menjaga independensi kesaksian masing-masing. Erintuah Damanik menjadi saksi pertama yang diperiksa, sebelum kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Mangapul.

Kasus ini berawal dari dakwaan terhadap Rudi Suparmono yang diduga menerima gratifikasi sebesar 43.000 Dolar Singapura (SGD) terkait dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Uang tersebut diduga diterima Rudi dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menjelaskan bagaimana uang tersebut diduga digunakan untuk mempengaruhi penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur. "Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai sebesarSGD 43.000 dari Lisa Rachmat selaku advokat atau penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5).

Menurut jaksa, Lisa Rachmat memberikan uang tersebut dengan tujuan agar Rudi Suparmono menunjuk majelis hakim yang sesuai dengan keinginannya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Penunjukan ini menjadi sorotan karena diduga sebagai bagian dari upaya untuk memenangkan Ronald Tannur dalam persidangan. Kesaksian dari Erintuah Damanik dan Mangapul diharapkan dapat memberikan titik terang mengenai dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini, serta mengungkap fakta-fakta yang mungkin selama ini tersembunyi. Persidangan ini menjadi penting untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel.