Tim Hukum Hasto Kristiyanto Ajukan Permohonan untuk Diizinkan Memberikan Kesaksian di Persidangan

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyampaikan harapan agar majelis hakim memberikan kesempatan yang sama kepada mereka untuk memberikan kesaksian dalam persidangan yang sedang berlangsung. Permohonan ini didasari pada keyakinan bahwa kesaksian dari tim kuasa hukum memiliki relevansi penting dalam mengungkap fakta yang sebenarnya terkait kasus yang menjerat Hasto.

Advokat Johannes Oberlin Tobing, salah satu anggota tim pembela Hasto, menegaskan bahwa timnya memiliki informasi krusial yang dapat memberikan perspektif berbeda dalam persidangan. Ia menyoroti bahwa sebelumnya, penyidik dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diizinkan memberikan keterangan sebagai saksi, bahkan sebagai ahli, dalam perkara yang sama. Oleh karena itu, tim kuasa hukum Hasto merasa berhak mendapatkan perlakuan yang setara.

"Kami berharap majelis hakim dapat bersikap adil dan memberikan izin kepada kami untuk memberikan kesaksian, sebagaimana yang telah diberikan kepada penyidik KPK," ujar Johannes di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2025).

Johannes juga menyoroti bahwa kehadiran penyelidik dan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK sebagai saksi dan ahli dalam persidangan ini merupakan sebuah preseden baru dalam praktik peradilan di Indonesia. Ia menilai bahwa hal ini membuka ruang bagi semua pihak yang terlibat langsung dalam proses hukum untuk memberikan keterangan yang relevan.

"Jika majelis hakim mengizinkan penyelidik dan Kasatgas KPK menjadi saksi, bahkan ahli, itu adalah hal yang luar biasa. Sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya," imbuhnya.

Tim kuasa hukum Hasto, yang juga terdiri dari Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy, telah berdiskusi secara mendalam mengenai kemungkinan untuk memberikan kesaksian dalam persidangan mendatang. Mereka berpendapat bahwa peran kuasa hukum tidak dapat diabaikan, terutama karena mereka telah mendampingi Hasto sejak awal proses penyidikan, termasuk saat pemeriksaan saksi dan penetapan status tersangka.

Johannes menjelaskan bahwa sebagai kuasa hukum yang mendampingi Hasto sejak awal, ia memiliki pengetahuan langsung mengenai berbagai peristiwa penting yang terjadi selama proses penyidikan. Pengetahuan ini, menurutnya, sangat relevan untuk memberikan gambaran yang komprehensif kepada majelis hakim.

"Saya telah menjadi kuasa hukum Mas Hasto sejak awal, mendampingi dan mengalami langsung banyak hal, mulai dari pemeriksaan saksi, penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), penetapan sebagai tersangka, hingga penahanan," jelas Johannes.

Ia menambahkan bahwa banyak kepentingan hukum kliennya, Hasto, yang merasa dirugikan akibat tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran hukum oleh penyidik KPK. Oleh karena itu, kesaksian dari tim kuasa hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

Sebagai informasi tambahan, Hasto Kristiyanto saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan menghalangi penyidikan dalam kasus yang melibatkan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku. Proses hukum terhadap Hasto terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Berikut daftar kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto:

  • Dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR
  • Perintangan penyidikan dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku