Pencabutan IUP Raja Ampat: Greenpeace Soroti Respons Pemerintah yang Dinilai Reaktif Terhadap Isu Viral
Polemik izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya, kembali mencuatkan perdebatan mengenai respons pemerintah terhadap isu-isu lingkungan. Greenpeace Indonesia menyoroti bahwa pencabutan empat IUP di wilayah tersebut terkesan baru dilakukan setelah gelombang dukungan publik membanjiri media sosial dengan tagar #SaveRajaAmpat.
Iqbal Damanik, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menyampaikan kritik pedas terhadap mekanisme pengambilan keputusan pemerintah. Menurutnya, respons yang terkesan menunggu viralnya suatu isu sebelum bertindak, mengindikasikan adanya permasalahan mendasar dalam sistem birokrasi.
"Masyarakat Raja Ampat harus menunggu hingga #SaveRajaAmpat menjadi trending. Tanpa kehebohan di media sosial, tidak ada rapat terbatas, tidak ada gebrakan dari Menteri," ujar Iqbal. Ia menambahkan bahwa kondisi ini mempertegas anggapan bahwa pemerintah cenderung no viral, no justice, yang berarti kurang responsif terhadap isu-isu yang tidak ramai diperbincangkan.
Iqbal menekankan bahwa perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat, termasuk hak atas lingkungan hidup yang layak, seharusnya tidak bergantung pada tekanan publik yang masif. Konstitusi negara telah menjamin hak tersebut, dan pemerintah seharusnya proaktif dalam memenuhinya.
"Ketika kita memperjuangkan hak kita, kita memperjuangkan keadilan, bahwa negara ini, konstitusi, menjamin hak hidup yang layak, ruang hidup yang layak untuk ditinggal, itu hak kita," tegas Iqbal.
Reaksi terhadap pencabutan IUP di Raja Ampat diwarnai dengan perasaan campur aduk. Di satu sisi, ada kelegaan dan apresiasi atas tindakan pemerintah. Namun, di sisi lain, muncul kekecewaan karena proses pengambilan keputusan terkesan lambat dan reaktif.
"Inilah rasa sedih dan rasa bahagia yang datang secara bersama-sama. Kita tahu bahwa kita, dalam tanda kutip, kita menang, sedikit saja kemenangan ini, ada empat (izin tambang) yang dicabut. Tapi, mengapa harus sebesar ini?" imbuh Iqbal.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi telah mencabut empat izin usaha tambang di Raja Ampat. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan tersebut dalam rapat terbatas pada Senin, 9 Juni 2025.
"Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini," kata Prasetyo.
"Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," lanjut Prasetyo.
Berikut adalah daftar perusahaan yang IUP-nya dicabut:
- PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe)
- PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun)
- PT Anugerah Surya Pertama (Pulau Manuran)
- PT Nurham (Pulau Yesner Waigeo Timur)