Kerja Sama Pemerintah dan Swasta Perbaiki 700 Rumah Tidak Layak Huni di Johar Baru

Kerja Sama Pemerintah dan Swasta Perbaiki 700 Rumah Tidak Layak Huni di Johar Baru

Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menjalankan program besar untuk mengatasi permasalahan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Sebanyak 700 unit rumah akan direnovasi dan dibangun kembali melalui kolaborasi strategis antara pemerintah dan sektor swasta, yang diprakarsai oleh Menteri PKP, Maruarar Sirait. Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat kurang mampu dan menyediakan hunian yang layak.

Program renovasi ini melibatkan dua pilar utama dari sektor swasta: Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia yang akan menangani renovasi dan pembangunan 500 unit RTLH, serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang berkomitmen untuk memperbaiki 200 unit rumah lainnya. Kerjasama ini menunjukan sinergi positif antara pemerintah dan dunia usaha dalam menjawab tantangan sosial kemasyarakatan. Inisiatif ini diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi kerjasama serupa di daerah lain.

Proses renovasi direncanakan berlangsung bertahap. Tahap pertama akan dimulai pada 14 April 2025, dengan fokus pada renovasi 148 unit rumah. Selama proses renovasi, sebanyak 232 kepala keluarga yang terdampak akan menempati rumah kontrakan sementara selama enam bulan, terhitung mulai 10 April 2025. Biaya sewa kontrakan sebesar Rp 800.000 hingga Rp 1.000.000 per bulan akan ditanggung sepenuhnya oleh Yayasan Buddha Tzu Chi. Sebagai jaminan tambahan, pihak Yayasan Buddha Tzu Chi, melalui perwakilan Agung Sedayu Group, berjanji akan menanggung biaya sewa selama tiga bulan tambahan jika proses renovasi belum selesai dalam jangka waktu enam bulan.

Anggaran yang dialokasikan untuk renovasi setiap rumah minimal sebesar Rp 20 juta. Jumlah ini merupakan estimasi biaya minimum yang diperlukan untuk memastikan kualitas dan kelayakan hunian pasca renovasi. Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan bahwa tahap kedua renovasi akan dimulai setelah enam bulan masa kontrakan berakhir, diperkirakan pada bulan November 2025. Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Pembangunan dan Pengembangan Desa Tertinggal Kadin Indonesia, Thomas Jusman, menegaskan komitmen Kadin untuk merehabilitasi 200 unit rumah di Jakarta sebagai bagian dari program renovasi 500 rumah yang tersebar di lima provinsi di Indonesia. Program ini bukan hanya sekadar renovasi fisik, tetapi juga merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Johar Baru.

Rincian Program Renovasi RTLH di Johar Baru:

  • Total Rumah: 700 unit
  • Yayasan Buddha Tzu Chi: 500 unit (termasuk pembangunan baru)
  • Kadin Indonesia: 200 unit
  • Tahap Pertama (14 April 2025): 148 unit
  • Masa Kontrakan Sementara: 6 bulan (dengan kemungkinan perpanjangan 3 bulan)
  • Biaya Renovasi per Rumah (minimal): Rp 20.000.000
  • Biaya Sewa Kontrakan (ditanggung Buddha Tzu Chi): Rp 800.000 - Rp 1.000.000 per bulan

Program ini diharapkan dapat menjadi contoh nyata sinergi positif antara pemerintah dan sektor swasta dalam upaya menyediakan perumahan yang layak bagi masyarakat.