Pemkot Surabaya Tegaskan Penertiban Izin Parkir Swalayan Demi Keamanan Konsumen dan Optimalisasi PAD
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin gencar dalam menertibkan izin pengelolaan parkir di toko swalayan dan minimarket, merespons keluhan masyarakat terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan perparkiran.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memimpin langsung operasi penertiban yang melibatkan unsur TNI dan Polri di beberapa lokasi strategis pada awal Juni 2025. Sebelum operasi, apel gabungan diadakan di Balai Kota Surabaya, melibatkan Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kodim 0830/Surabaya, Lantamal V Surabaya, serta berbagai organisasi masyarakat.
Penegakan Aturan dan Perlindungan Konsumen
Wali Kota Eri Cahyadi menekankan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menindaklanjuti keluhan terkait parkir di toko swalayan. Menurutnya, Perda Nomor 3 Tahun 2018 mewajibkan semua tempat usaha menyediakan lahan parkir yang sesuai standar teknis. Pengelola juga harus mempekerjakan petugas parkir resmi dengan seragam dan tanda pengenal. Kewajiban ini juga diperkuat oleh Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Perwali Surabaya Nomor 116 Tahun 2023, turunan dari Perda Nomor 3 Tahun 2018, memungkinkan pemanfaatan lahan parkir untuk UMKM tanpa biaya sewa. Wali Kota Eri mengapresiasi toko swalayan yang telah mematuhi aturan ini, meskipun masih banyak yang belum mengurus izin penyelenggaraan parkir.
Sanksi Pelanggaran dan Penyalahgunaan Lahan Parkir
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi, termasuk pencabutan izin usaha. Wali Kota Eri memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk memperbaiki pengelolaan parkir sebelum sanksi dicabut. Salah satu tindakan penyegelan dilakukan di sebuah toko swalayan di Jalan Dharmahusada karena tidak menyediakan petugas parkir resmi dan menyewakan lahan parkir kepada UMKM dengan tarif ratusan ribu rupiah. Hal ini melanggar Pasal 5 Perwali Nomor 116 Tahun 2023 yang mengatur bahwa pemanfaatan lahan parkir oleh UMKM harus gratis.
Wali Kota Eri menegaskan bahwa penertiban ini bukan untuk mengancam pelaku usaha, melainkan untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha itu sendiri. Keberadaan petugas parkir resmi juga penting untuk mencegah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Peningkatan PAD dan Tata Kelola Perparkiran
Penataan izin usaha parkir juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya dan tata kelola perparkiran yang lebih baik. Sistem izin resmi akan menciptakan standardisasi keamanan dan pelayanan, termasuk pembinaan petugas parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
Sosialisasi dan Implementasi E-Parking
Pemkot Surabaya telah menyosialisasikan aturan penyelenggaraan parkir melalui Surat Edaran kepada seluruh pelaku usaha dan melakukan pengecekan terhadap sekitar 800 tempat usaha. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menyatakan akan mengimplementasikan sistem pembayaran parkir elektronik (e-parking) untuk meningkatkan PAD. Sistem ini ditargetkan mencakup sekitar 2.400 titik parkir dan 5.000 tempat usaha, seperti hotel, restoran, dan kafe, diharapkan dapat mencegah praktik kecurangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pajak daerah.