Rencana Syarat Pendidikan Hukum untuk Penyidik Tuai Kekhawatiran di DPR
Rencana Syarat Pendidikan Hukum untuk Penyidik Tuai Kekhawatiran di DPR
Usulan agar penyidik dan penyelidik wajib bergelar Sarjana Hukum menuai tanggapan dari anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra. Meskipun mengakui potensi positif dari peningkatan kualifikasi, ia menyampaikan kekhawatiran terkait kesiapan sumber daya manusia (SDM) di berbagai daerah.
"Usulan ini baik, tetapi jika norma hukum mengharuskan demikian, kita bisa kewalahan," ujarnya, menyoroti potensi ketidakmerataan ketersediaan SDM yang memenuhi syarat tersebut di seluruh Indonesia. Tandra mempertanyakan kemampuan negara untuk memenuhi kebutuhan penyidik dan penyelidik di seluruh wilayah jika syarat Sarjana Hukum diterapkan secara nasional.
Kesenjangan SDM dan Dampak Implementasi
Politisi tersebut menggarisbawahi bahwa menghasilkan lulusan hukum membutuhkan waktu minimal empat tahun. Hal ini mengindikasikan bahwa penerapan syarat tersebut tidak dapat dilakukan secara instan setelah KUHAP disahkan. Ia menggambarkan situasi yang mungkin terjadi di kepolisian, terutama di Polres-Polres terpencil, di mana kebutuhan akan penyidik sangat besar. Penerapan aturan yang terburu-buru dikhawatirkan akan menimbulkan kepanikan.
"Jika harus seketika begitu, ini bisa membuat panik seluruh Indonesia. Pendidikan hukum membutuhkan waktu empat tahun, tidak bisa instan," tegasnya.
Alternatif dan Fleksibilitas Kebijakan
Sebagai solusi alternatif, Tandra menyarankan agar latar belakang pendidikan penyidik dan penyelidik disesuaikan dengan kebutuhan spesifik instansi masing-masing. Ia mencontohkan bahwa penyelidik pajak sebaiknya memiliki pemahaman mendalam tentang perpajakan, begitu pula dengan bidang penyelidikan lainnya. Menurutnya, pendekatan ini lebih fleksibel dan efektif dibandingkan memaksakan syarat Sarjana Hukum dalam KUHAP, yang berpotensi membatasi ruang gerak institusi.
"Jangan sampai norma KUHAP mengikat kita. Ada banyak hal yang diselidiki tidak hanya membutuhkan pemahaman hukum, tetapi juga keahlian di bidang pajak, akuntansi, atau teknologi. Tidak mungkin seorang sarjana hukum menguasai semuanya," jelasnya, menekankan pentingnya fleksibilitas kebijakan internal institusi.
Latar Belakang Usulan dan Pembahasan KUHAP
Usulan mengenai syarat pendidikan bagi penyelidik dan penyidik ini sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Ia mengusulkan agar revisi KUHAP mencantumkan ketentuan bahwa penyelidik dan penyidik minimal berpendidikan S1 Ilmu Hukum, dengan tujuan menyetarakan kualifikasi dengan profesi hukum lainnya seperti advokat, jaksa, dan hakim.
DPR sendiri tengah mempercepat pembahasan RKUHAP yang telah lama masuk dalam Prolegnas. Pimpinan DPR bahkan telah memberikan izin untuk mengadakan rapat dengar pendapat dan pembahasan RKUHAP selama masa reses, menunjukkan komitmen untuk segera menyelesaikan pembahasan undang-undang tersebut.