Dua Hakim Terpidana Kasus Suap Ronald Tannur Bersaksi dalam Sidang Mantan Ketua PN Surabaya

Mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dugaan suap yang melibatkan Rudi Suparmono. Rudi Suparmono, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Surabaya periode 2022-2024 dan sempat menduduki posisi Ketua PN Jakarta Pusat, terseret dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di PN Surabaya.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (13/6/2025) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Iwan Wirawan. Jaksa penuntut umum mengonfirmasi kehadiran dua saksi kunci dalam persidangan tersebut, yaitu Erintuah Damanik dan Mangapul. Keduanya saat ini berstatus sebagai terpidana dalam kasus yang sama.

Erintuah Damanik dan Mangapul, dengan mengenakan pakaian tahanan, dibawa masuk ke ruang sidang oleh petugas dari Kejaksaan Agung. Identitas keduanya kemudian diverifikasi oleh majelis hakim sebelum memberikan keterangan. Keterangan kedua saksi ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh peran Rudi Suparmono dalam dugaan praktik suap yang terjadi di lingkungan PN Surabaya.

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang diberikan oleh pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, kepada Rudi Suparmono. Suap tersebut diduga terkait dengan penunjukan majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur. Diduga, Lisa Rachmat memberikan suap sebesar 43.000 Dolar Singapura, agar vonis yang diberikan kepada Ronald Tannur bisa menguntungkan dirinya.

Rudi Suparmono juga didakwa menerima gratifikasi dengan nilai fantastis, mencapai Rp 21.963.626.339,8. Gratifikasi ini ditemukan oleh penyidik saat melakukan penggeledahan di kediaman Rudi Suparmono yang berlokasi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Baik Erintuah Damanik maupun Mangapul saat ini menjalani hukuman penjara selama 7 tahun atas keterlibatan mereka dalam kasus suap ini. Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.