Pria dengan Kondisi Kejiwaan Tidak Stabil Diamankan dari Amukan Massa di Situbondo

Aparat kepolisian di Situbondo, Jawa Timur, telah mengamankan seorang pria berinisial RS (24) dari amukan massa setelah insiden yang terjadi di depan sebuah toko di Jalan Irian Jaya, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. Kejadian yang berlangsung pada Kamis (12/6/2025) ini bermula dari kecurigaan warga yang mengira RS sebagai pelaku pencurian sepeda motor.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, RS ternyata diduga mengalami gangguan kejiwaan. Kesimpulan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan keterangan dari pihak keluarga RS. Agung Hartawan menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan RS bukan atas dasar penangkapan, melainkan untuk melindungi yang bersangkutan dari amukan massa setelah adanya dugaan percobaan pencurian. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan mendalam, terungkap bahwa RS memiliki indikasi masalah kejiwaan.

Kronologi kejadian bermula ketika RS berangkat dari rumahnya di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, pada tanggal 11 Juni 2025, menuju Surabaya bersama seorang teman untuk mengantarkan barang. Setelah menyelesaikan urusan di Surabaya, RS kembali menghubungi keluarganya dengan maksud untuk mengantarkan barang lagi ke Bali. Namun, di tengah perjalanan, RS berubah pikiran dan menyatakan keinginannya untuk pulang ke Jember. Ia bahkan sempat mencoba melompat dari kendaraan dan memasuki rumah warga, yang kemudian memicu amarah massa.

Setelah situasi berhasil ditenangkan, teman RS membujuknya untuk kembali masuk ke dalam kendaraan. Akan tetapi, karena RS terus menerus meminta untuk dipulangkan ke Jember, temannya memutuskan untuk menurunkannya di Jalan Raya Panji, Kabupaten Situbondo, dan memberikan sejumlah uang untuk ongkos pulang. Menurut keterangan, sesaat setelah diturunkan, RS tiba-tiba menaiki sepeda motor milik warga, yang kemudian memicu kesalahpahaman dan menyebabkan dirinya dikejar dan dihakimi oleh massa.

Saat ini, pihak pelapor dan RS telah dimediasi oleh pihak kepolisian. Hasil dari mediasi tersebut adalah kesepakatan untuk tidak melanjutkan proses hukum. Hal ini ditandai dengan adanya surat pernyataan damai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. AKP Agung Hartawan juga menambahkan bahwa kasus ini tidak akan dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut. Pihak pelapor telah memaafkan RS, dan RS sendiri telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis terkait kondisi kejiwaannya.

Berikut adalah rangkuman poin-poin penting dari kejadian ini:

  • RS, seorang pria berusia 24 tahun dari Jember, diamankan dari amukan massa di Situbondo.
  • Warga awalnya mencurigai RS sebagai pelaku pencurian sepeda motor.
  • Polisi menemukan indikasi bahwa RS mengalami gangguan kejiwaan.
  • RS sempat mencoba melompat dari kendaraan dan memasuki rumah warga sebelum kejadian.
  • Pihak pelapor dan RS telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.
  • RS telah diserahkan kepada keluarga untuk mendapatkan penanganan medis.