Jakarta Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Mulai Besok
Polda Metro Jaya mengumumkan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan dimulai pada hari Sabtu, 14 Juni 2025. Inisiatif ini, yang diumumkan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, akan berlangsung selama lebih dari dua bulan.
Program penghapusan sanksi pajak ini akan berlangsung mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Masyarakat DKI Jakarta diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka tanpa harus membayar denda keterlambatan.
Polda Metro Jaya juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin membayar pajak di akhir pekan. Pembayaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL pada hari Sabtu dan Minggu.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, program penghapusan sanksi pajak dan BBNKB ini diadakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumumkan penghapusan denda untuk beberapa jenis pajak daerah yang akan dimulai pada 22 Juni 2025, bertepatan dengan HUT ke-498 Kota Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan dan memotivasi warga untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Namun, Pramono menekankan bahwa penghapusan denda pajak ini tidak berlaku otomatis untuk seluruh wajib pajak. Penghapusan hanya diberikan kepada wajib pajak yang bersedia membayar tunggakan pajak mereka selama periode yang ditentukan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan berkontribusi pada pembangunan daerah.