Integritas Hakim: Ketua MA Imbau Pembatasan Pergaulan bagi Hakim Eks-Advokat
Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, menekankan pentingnya integritas bagi seluruh hakim di Indonesia, khususnya mereka yang sebelumnya berprofesi sebagai advokat. Imbauan ini disampaikan dalam sebuah pembinaan yang dihadiri oleh 1.451 hakim di Jakarta Pusat pada hari Jumat, 13 Juni 2025.
Sunarto menyoroti perlunya perubahan pola pergaulan bagi hakim yang berasal dari latar belakang pengacara. Kebiasaan membangun relasi luas, yang lazim dalam dunia advokasi, harus disesuaikan dengan kode etik dan tanggung jawab sebagai seorang hakim. "Saya mohon maaf, terutama bagi hakim yang sebelumnya berprofesi sebagai advokat, untuk lebih berhati-hati. Dulu bebas bergaul dengan siapa saja, sekarang tolong dibatasi," ujarnya, menekankan pentingnya pembatasan ini terutama bagi hakim-hakim muda yang baru bergabung dari profesi advokat.
Ketua MA secara tegas menyatakan bahwa ia telah menyaksikan sendiri kasus-kasus di mana hakim yang dulunya berprofesi sebagai pengacara terjerat masalah etik, bahkan hingga berujung pada hukuman pidana. Hal ini menjadi perhatian serius dan dasar dari imbauan yang disampaikannya. "Saya melihat sendiri ada beberapa hakim, termasuk dari angkatan saya, yang berasal dari advokat harus diadukan ke Majelis Kehormatan Hakim, bahkan dijatuhi hukuman pidana," ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam berinteraksi dengan pihak lain. Hakim harus mampu menilai situasi dan membatasi hubungan dengan individu atau kelompok yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. "Batasi hubungan dengan siapa pun. Kita harus cerdas, siapa yang kita hadapi, apa keperluannya, apa maksudnya. Itu harus dibayangkan. Bukan berarti berprasangka buruk, tetapi lebih kepada kehati-hatian," jelasnya.
Lebih lanjut, Sunarto mengingatkan para hakim tentang bahaya gratifikasi, bahkan dalam bentuk yang dianggap kecil dan sepele. Ia mencontohkan kebiasaan menerima traktiran ulang tahun atau hadiah dari rekan-rekan lama. Menurutnya, kebiasaan menerima sesuatu secara cuma-cuma dapat menjadi bumerang di kemudian hari. "Jika saudara terbiasa menerima sesuatu dengan gratis, suatu saat saudara akan membayarnya dengan mahal. Karena saudara sudah tersandera oleh prestasi atau imbalan yang diberikan orang lain pada saudara," tegasnya.
Sunarto secara khusus menyinggung tradisi perayaan ulang tahun yang kerap diwarnai dengan pemberian hadiah atau traktiran. Ia menyarankan agar para hakim menolak pemberian semacam itu, terutama jika berasal dari pihak-pihak yang memiliki potensi konflik kepentingan. "Jangan biasakan ulang tahun dikasih gratis. Tolak! Lebih baik saudara yang bayar," imbaunya, seraya mencontohkan situasi di mana seorang pengacara mentraktir hakim yang merupakan teman kuliah. Ia menekankan bahwa dalam situasi seperti itu, hakim sebaiknya menawarkan diri untuk membayar.
Imbauan Ketua MA ini merupakan langkah proaktif dalam menjaga integritas dan independensi lembaga peradilan. Dengan membatasi pergaulan dan menghindari potensi konflik kepentingan, diharapkan para hakim dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan adil, tanpa terpengaruh oleh kepentingan pihak manapun.
- Integritas hakim
- Pembatasan pergaulan
- Konflik kepentingan
- Gratifikasi
- Independensi peradilan
- Kode etik hakim